Titikkota.com – Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Perwira tersebut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 488,496 gram (netto) yang diduga akan diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore (9/2) setelah AKP Malaungi menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Mapolda NTB.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan oknum anggota Polres Bima Kota lainnya, Bripka Karol, yang sebelumnya diringkus bersama istrinya (N) dan dua rekannya. Dari keterangan Bripka Karol, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi.
Penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di komplek Asrama Polres Bima Kota. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih hampir setengah kilogram.
“Barang haram tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial KI dan rencananya akan dipasarkan melalui jaringan lokal,” ujar AKBP Kholid dalam konferensi pers di Mako Polda NTB.
Selain kepemilikan barang bukti, hasil tes urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu). Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan narkotika secara aktif oleh perwira tersebut.
Akibat perbuatannya, AKP Malaungi kini menghadapi konsekuensi ganda:
Sanksi Pidana: Dijerat pasal berlapis mengenai peredaran narkotika.
Sanksi Etik: Proses Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Saat ini, AKP Malaungi telah ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan pasal-pasal berat guna memberikan efek jera, di antaranya:
Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, mengingat tersangka menjabat sebagai pimpinan satuan yang bertugas memberantas narkoba. AKBP Kholid menegaskan bahwa Polda NTB tidak akan tebang pilih dalam menindak oknum anggota yang terlibat tindak pidana.
