Titikkota.com – BULUKUMBA — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku berinisial NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Pengungkapan
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 26 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
“Tim melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kecamatan Kindang, yakni di rumah kebun dan rumah orang tua pelaku. Di sana, petugas menemukan tiga paket sabu dengan ukuran berbeda,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu (7/3).
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang disita mencapai 45,8125 gram. Setelah mengamankan barang bukti, petugas kemudian mengejar pelaku dan berhasil meringkus NS di Perumahan BTN Aufar, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, pada Minggu dini hari (1/3).
Penetapan Tersangka Berdasarkan Hasil Labfor
Meskipun pelaku telah diamankan sejak awal Maret, status hukum NS baru ditingkatkan menjadi tersangka pada hari ini, Sabtu (7/3), setelah keluarnya hasil pemeriksaan resmi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar.
Kanit Sidik Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, Aiptu Ajis Safri, menegaskan bahwa kepastian status hukum ini didasarkan pada bukti ilmiah.
“Terduga NS telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami menunggu hasil pemeriksaan Labfor Makassar terlebih dahulu untuk memastikan kandungan zat pada barang bukti dan urine pelaku. Setelah hasil lab keluar dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin, statusnya langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan sebagai tersangka,” jelas Aiptu Ajis Safri.
Ancaman Hukuman
Selain barang bukti sabu, hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengonsumsi narkotika. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bulukumba kembali mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bulukumba.






