Gerak Cepat, Resmob Polres Bulukumba Ringkus Pelaku Penikaman SPBU Jalanjang dalam 24 Jam

Titikkota.com – BULUKUMBA,โ€“ Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan pelaku penikaman terhadap Nabil (19) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku yang sempat melarikan diri kini telah mendekam di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.O.S., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai aksi kekerasan di depan SPBU Jalanjang, pihaknya langsung memerintahkan unit Resmob untuk melakukan pengejaran intensif.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, tidak sampai 24 jam, pelaku sudah berhasil kami amankan. Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bulukumba untuk mendalami motif di balik aksi penikaman tersebut,” ujar IPTU Muhammad Ali, S.O.S., Rabu (18/02).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa malam (17/02) di Jalan Poros Bulukumba-Bantaeng, tepatnya di depan SPBU Jalanjang (Bonto Malengo). Korban, yang diketahui bernama Nabil (19), warga Jalan Pandjaitan, Kelurahan Tanah Kongkong, menjadi sasaran serangan senjata tajam secara brutal.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dengan 5 tusukan di bagian tubuhnya dan segera dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan darurat.

Keberhasilan penangkapan dalam waktu singkat ini merupakan bentuk respons cepat Polres Bulukumba dalam menjaga kondusivitas wilayah dari aksi kekerasan jalanan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian,” tambah IPTU Muhammad Ali.

Poin Utama Berita:

Tersangka: Berhasil diamankan dalam kurun waktu < 24 jam.

Korban: Nabil (19), mengalami 5 luka tusuk.

Lokasi: Depan SPBU Jalanjang (Bonto Malengo).

Status Hukum: Pelaku dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bulukumba.