Oknum Anggota DPRD Bulukumba Disomasi Terkait Tunggakan Utang

Titikkota.com – BULUKUMBA – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bulukumba berinisial HS resmi dilayangkan somasi terkait dugaan wanprestasi atau kelalaian dalam urusan utang piutang. Somasi tersebut diajukan oleh pihak pemberi pinjaman, Supriyadi, melalui tim hukumnya.

Supriyadi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menuntut kejelasan atas haknya yang hingga kini belum terpenuhi sesuai kesepakatan.

Bacaan Lainnya

“Saya hanya menuntut hak saya. Karena itu, melalui tim hukum, saya melayangkan somasi ini,” ujar Supriyadi, Senin (2/3/2026).

Perwakilan tim kuasa hukum dari Badai & Associates Firma Hukum, M. Khaerul, SH., MH., mengonfirmasi bahwa surat somasi telah dikirimkan langsung ke kediaman pribadi HS di Bulukumba.

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi legislator tersebut untuk melunasi kewajibannya.

“Kami mengingatkan saudara HS untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Jika dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima tidak ada niat baik untuk membayar, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Khaerul.

Sisa Utang Rp25 Juta

Khaerul membeberkan bahwa kliennya mengantongi bukti autentik terkait transaksi utang piutang senilai total Rp50 juta. Menurutnya, HS sempat melakukan pembayaran, namun terhenti di tengah jalan.

“Utang tersebut sudah dibayar setengahnya, sehingga tersisa Rp25 juta lagi. Saudara HS terus menebar janji untuk melunasi, namun faktanya ia lalai memenuhi kewajiban tersebut,” tutupnya.