Tim Gabungan Amankan Pasangan Bukan Pasutri di Enam Titik Kos-Kosan di Bulukumba

Oplus_131072

Titikkota.com – BULUKUMBA, 14 Mei 2026 – Guna menciptakan situasi kondusif dan menanggapi keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan rumah sewa, tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, SH, bersama Kasatpol PP Andi Gato, melakukan operasi penertiban di sejumlah rumah kos yang tersebar di enam titik wilayah Bulukumba, Kamis malam.

Operasi ini melibatkan personel Bhabinkamtibmas, anggota Satpol PP, serta personel Pemadam Kebakaran (Damkar). Adapun sasaran penyisiran meliputi rumah kos yang berada di:

Bacaan Lainnya

Jl. Saroigading

Kelurahan Terang-Terang

Jl. Apel

Jl. Melati

Jl. Cendana

Jl. Jawi-Jawi

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap penghuni dan tamu kos. Hasilnya, tim berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar tertutup.

Beberapa poin penting dari temuan lapangan:

Identitas Pelajar: Sangat disayangkan, di antara mereka yang terjaring terdapat oknum yang masih berstatus sebagai pelajar/murid.

Prosedur Cepat: Berdasarkan bukti visual dan laporan warga, petugas melakukan tindakan pengamanan secara cepat dan terukur demi menghindari gangguan keamanan yang lebih luas.

Kasatpol PP Bulukumba, Andi Gato, menjelaskan bahwa operasi ini murni didasari oleh aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah-rumah kos tersebut.

“Kami bergerak atas laporan warga. Ini adalah bentuk apresiasi kami terhadap kepedulian masyarakat dalam menjaga norma lingkungan. Kami ingin memastikan rumah kos digunakan sesuai fungsinya, bukan untuk aktivitas yang melanggar norma dan hukum,” tegas Andi Gato.

Sebagai langkah pembinaan, pihak berwenang melakukan prosedur sebagai berikut:

Pembinaan Humanis: Seluruh pihak yang terjaring dibawa ke kantor untuk didata dan diberikan bimbingan.

Pemanggilan Orang Tua: Khusus untuk oknum pelajar, petugas mewajibkan pemanggilan orang tua dan pihak sekolah untuk proses pendampingan lebih lanjut.

Teguran Pemilik Kos: Para pemilik rumah kos di enam titik tersebut akan diberikan imbauan dan peringatan agar lebih ketat dalam mengawasi penghuni maupun tamu guna mencegah praktik serupa terulang kembali.