Titikkota.com – KUTAI BARAT, — Praktik ketenagakerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit kembali menuai sorotan tajam. Manajemen PT Ketapang Hijau Lestari 1 (KPL 1) Kebun Sei Kedang Pahu, Rayon D, Afdeling XI, Kabupaten Kutai Barat, diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dengan memaksa pekerjanya mengundurkan diri (resign) secara sepihak tanpa memberikan hak-hak normatif.
Hal ini terungkap pada Selasa (19/05/2026), ketika seorang pekerja berinisial Hed mengungkapkan kekecewaannya setelah dirinya bersama satu orang rekannya dipaksa menyudahi hubungan kerja. Formulir atau surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung oleh oknum Asisten Afdeling tempatnya bekerja.
“Saya diberikan surat pengunduran diri ini langsung dari Asisten. Kami berdua dipecat secara terpaksa,” ujar Hendra kepada awak media, Selasa (19/5).
Hendra mengakui dirinya memang pernah menerima Surat Peringatan (SP) akibat mangkir kerja selama dua hari dalam sebulan. Namun, ia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran berat yang merugikan materil maupun operasional perusahaan.
“Kalau masalah pelanggaran lain seperti mabuk-mabukan, bikin onar, atau mencuri barang perusahaan, itu tidak pernah sama sekali,” tegas pria yang sudah bekerja hampir 4 tahun di perusahaan tersebut.
Hendra menyatakan siap keluar dari perusahaan asalkan pihak PT KPL 1 memenuhi seluruh hak-haknya yang dilindungi oleh hukum negara. Ia menuntut kejelasan uang potongan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, serta uang pesangon.
“Saya siap angkat kaki kalau memang dipaksa resign, tapi bayar dulu BPJS sama uang potongan masa tua atau pesangon saya selama bekerja hampir 4 tahun ini,” tandasnya.
Berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan), tindakan memaksa pekerja menandatangani surat pengunduran diri demi menghindari kewajiban pembayaran pesangon merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Dalam aturan UU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap berhak atas:
Uang Pesangon (Sesuai masa kerja, di mana masa kerja 3-4 tahun berhak atas pesangon sebesar 4 bulan upah).
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Uang Penggantian Hak (UPH) yang mencakup sisa cuti, ongkos pulang, serta jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan/JHT).
Sebaliknya, jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara sukarela, mereka hanya berhak atas UPH dan uang pisah, bukan uang pesangon penuh. Modus inilah yang diduga kuat digunakan oleh pihak manajemen dengan menyodorkan surat resign, bukan surat PHK resmi.
Hingga Selasa ini, Hendra mengaku sudah dilarang masuk kerja selama dua hari dan diminta mencari tempat lain dengan dalih mutasi yang tidak jelas keabsahannya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Ketapang Hijau Lestari 1 belum memberikan keterangan resmi.
