Jalankan Fungsi Pengawasan, Sekjen LIDIK PRO Desak DPRD Bulukumba Sidak Pabrik Porang Pengguna Batu Bara Ilegal

Titikkota.com – BULUKUMBA โ€“ Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muhammad Darwis, mendesak DPRD Kabupaten Bulukumba untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap sejumlah pabrik pengolahan porang di wilayah tersebut. Desakan ini menyusul temuan investigasi terkait dugaan penggunaan batu bara ilegal sebagai bahan bakar operasional pabrik.

Saat ditemui di Bulukumba, Selasa (2/6/2026), Darwis menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran timnya, batu bara yang digunakan pabrik tersebut diduga kuat dipasok dari tambang ilegal di Kabupaten Bone tanpa kelengkapan dokumen resmi. Pasokan tersebut diduga masuk ke Bulukumba melalui jalur darat menggunakan armada truk antar-kabupaten.

Bacaan Lainnya

“Kami menemukan indikasi kuat adanya pasokan batu bara ilegal dari Kabupaten Bone untuk operasional pabrik porang di Bulukumba. Selain masalah bahan bakar, hasil investigasi kami juga mensinyalir bahwa sejumlah pabrik tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin operasional yang sah,” ungkap Darwis.

LIDIK PRO menilai DPRD Bulukumba harus segera mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan. Tindakan ini dianggap krusial guna menghentikan praktik industri ilegal yang berpotensi merugikan daerah serta merusak iklim investasi yang sehat.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat. Kami mendesak para wakil rakyat segera turun melakukan sidak. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas industri yang menabrak aturan hukum, mengabaikan perizinan, dan berisiko merusak lingkungan,” tegas Darwis.

Berdasarkan investigasi LIDIK PRO, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pihak pengelola pabrik dapat dijerat dengan sanksi pidana dan administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku:

1. Penggunaan Batu Bara Ilegal (UU Minerba)

Pihak yang menampung atau menggunakan mineral/batu bara tanpa izin resmi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

Pasal 161: Mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau menjual batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Pelanggaran Perizinan Berusaha (UU Cipta Kerja)

Menjalankan aktivitas industri tanpa izin resmi melanggar regulasi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

Setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (NIB/Sertifikat Standar/Izin). Pelanggaran atas kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pembekuan usaha, hingga penutupan/penyegelan pabrik secara permanen.

3. Dampak Lingkungan (UU PPLH)

Penggunaan batu bara oleh industri tanpa izin berpotensi tidak memenuhi standar pengelolaan limbah/emisi udara. Hal ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 109: Menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki persetujuan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah.