Titikkota.com – BANTAENG, 23 JUNI 2026 – Sejumlah pengusaha angkutan material lokal di Kabupaten Bantaeng menyuarakan keluhan mendalam terkait kebijakan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bantaeng. Kebijakan baru tersebut diduga menciptakan praktik monopoli dalam pengangkutan material ore menuju pabrik nikel, yang berdampak langsung pada terpangkasnya mata pencaharian masyarakat lingkar industri.
Selama pabrik industri hilirisasi nikel beroperasi, warga lokal melalui Perusahaan Bongkar Muat (PBM) resmi telah menjadi mitra strategis sekaligus penggerak utama sektor angkutan.
Mengingat keterbatasan lahan pertanian di wilayah tersebut, sektor transportasi material ini menjadi tumpuan ekonomi utama warga untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, biaya pendidikan, hingga pembiayaan armada.
Seorang pengusaha lokal yang enggan disebutkan identitasnya menyayangkan langkah Perseroda yang dinilai tidak akomodatif terhadap pelaku usaha yang sudah lama eksis.
“Kami yang merasakan dampak langsung dari kehadiran industri di sini. Awalnya kami diberi ruang untuk bermitra, tetapi sekarang regulasi diperketat dan Perseroda masuk mengambil alih ruang kelola kami. Status sebagai badan usaha daerah seharusnya mengayomi, bukan malah mematikan usaha rakyat kecil yang padat karya,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Masyarakat dan pelaku usaha menegaskan bahwa mereka tidak menolak kehadiran BUMD. Namun, mereka menuntut kebijakan yang berkeadilan agar ruang hidup dan usaha yang telah dibangun bertahun-tahun tidak dihilangkan secara sepihak.
Telaah Regulasi dan Aspek Hukum Usaha Bongkar Muat
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroda Bantaeng terikat pada sejumlah regulasi ketat dalam tata kelola usaha, di antaranya:
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pasal 17 dan Pasal 25 melarang keras adanya praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan yang menghalangi pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat di pasar yang sama. Status BUMD tidak memberikan imunitas hukum untuk menutup ruang usaha masyarakat.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Regulasi ini menegaskan bahwa pendirian BUMD harus berorientasi pada kemanfaatan umum dan pengembangan ekonomi daerah. Kebijakan yang meminggirkan pengusaha lokal dinilai mencederai asas kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan undang-undang.
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran & PM No. 59 Tahun 2021: Aktivitas bongkar muat dari dan ke kapal mewajibkan kepemilikan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) serta keharusan bersinergi dengan asosiasi dan penyedia jasa lokal demi stabilitas ekonomi pelabuhan.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG) & PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD: Tata kelola BUMD wajib mengedepankan asas keadilan (fairness) dan tanggung jawab sosial (corporate social responsibility) terhadap komunitas lokal, bukan memicu resistensi sosial-ekonomi.
Tuntutan Mediasi Terbuka Guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas, para pengusaha lokal mendesak Pemerintah Kabupaten Bantaeng, manajemen Perseroda, dan pihak manajemen pabrik nikel untuk segera membuka ruang mediasi.
Pelaku usaha berharap komitmen win-win solution dapat segera dirumuskan, sehingga ekspansi bisnis BUMD dapat berjalan selaras tanpa harus menggilas roda ekonomi rakyat kecil di Bantaeng.
