KNPI Kota Makassar Desak Wali Kota Batalkan SK Pengangkatan Kepsek yang Diproses Melalui Dua Pejabat yang Diusulkan Dinonaktifkan

Titikkota.com – MAKASSAR – Ketua KNPI Kota Makassar, Syamsul Bahri Majjaga, mendukung langkah Komisi D DPRD Kota Makassar yang merekomendasikan penonaktifan sementara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) beserta Kepala Seksi GTK Dinas Pendidikan Kota Makassar agar proses pemeriksaan oleh Inspektorat dapat berlangsung secara objektif.

Menurut Syamsul, langkah tersebut harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh produk administrasi yang lahir melalui proses yang ditangani oleh kedua pejabat tersebut, khususnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala sekolah.

Bacaan Lainnya

“Apabila DPRD menilai perlu dilakukan penonaktifan sementara demi menjaga objektivitas pemeriksaan, maka konsekuensi logisnya adalah seluruh produk administrasi yang lahir dari proses yang ditangani oleh kedua pejabat tersebut juga harus dievaluasi. Jangan sampai pemeriksaan berjalan, tetapi produk yang diduga lahir dari proses yang dipersoalkan justru tetap diberlakukan.”

Syamsul menegaskan bahwa KNPI Kota Makassar mendesak Wali Kota Makassar untuk membatalkan atau setidaknya menunda keberlakuan SK pengangkatan kepala sekolah yang proses administrasinya berasal dari dua pejabat yang saat ini menjadi objek rekomendasi penonaktifan DPRD, sampai seluruh proses pemeriksaan Inspektorat selesai dan menghasilkan kepastian.

“Ini bukan persoalan siapa yang menjabat, melainkan bagaimana menjaga integritas keputusan pemerintah. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan hanya bisa dipulihkan apabila pemerintah berani mengevaluasi seluruh proses yang sedang dipersoalkan.”

Ia menambahkan, apabila nantinya hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka seluruh hak para pihak dapat dipulihkan. Namun selama proses masih berlangsung, pemerintah perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan administrasi.

“Prinsip pemerintahan yang baik mengajarkan bahwa ketika sebuah proses sedang diuji integritasnya, maka produk yang lahir dari proses tersebut patut dievaluasi. Langkah ini justru untuk melindungi Wali Kota dari potensi sengketa administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.”

Syamsul juga mengapresiasi sikap Komisi D DPRD Makassar yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan kepala sekolah, serta berharap Inspektorat bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

“KNPI Kota Makassar berdiri di atas kepentingan publik. Kami ingin memastikan bahwa jabatan kepala sekolah diperoleh melalui sistem yang bersih, profesional, dan berintegritas. Karena itu kami meminta Wali Kota segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan membatalkan SK yang berasal dari proses yang saat ini sedang dipersoalkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cacat dalam proses penerbitannya.”