Titikkota.com – MAKASSAR โ Seorang pria berinisial M (Mardin) dilaporkan melakukan tindak kekerasan berat terhadap saudara kandungnya berinisial MR, di kawasan BTN Pelita Asri, Kecamatan Jenetallasa, Kabupaten Gowa, Minggu (2/8/2026) pukul 20.45 WITA. Peristiwa itu diduga bermula dari niat pelaku untuk menguasai tempat tinggal peninggalan orang tua mereka yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat pelaku datang dengan menggedor pagar besi rumah secara keras hingga membuat penghuni rumah terkejut. Saat pintu dibuka oleh kerabat korban berinisial Mi, pelaku mengaku hanya ingin mengambil perkakas gurinda yang tertinggal. Namun tiba-tiba ia mengamuk, merobek hiasan dinding (wallpaper), berteriak keras, dan mengusir seluruh penghuni rumah.
“Pelaku berteriak menyatakan kami semua tidak punya hak tinggal di rumah ini dan meminta kami segera keluar,” ungkap korban MR.
Pertengkaran mulut tak terelakkan, yang kemudian berujung pada tindak penganiayaan. Pelaku diketahui mencakar, mendorong, hingga mencekik korban berulang kali saat korban sedang menggendong bayi berusia 1 tahun 11 bulan. Bahkan, pelaku juga meludahi korban sebagai bentuk penghinaan.
Kekerasan ini diduga sudah direncanakan sebelumnya demi menguasai rumah peninggalan almarhum orang tua mereka. Dugaan ini makin kuat saat pelaku sempat mengayunkan batang besi yang disembunyikan di balik bajunya, yang disaksikan langsung oleh warga sekitar maupun anggota Resmob yang berada di lokasi.
Tak berhenti di situ, pelaku turut mengancam akan kembali dan mengulangi perbuatannya. Merasa nyawa dan keselamatan dirinya serta anak dan kerabat terancam, korban kemudian melakukan pemeriksaan visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gowa.
Laporan telah tercatat dengan Nomor: LP/1074/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Saat ini kasus sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku.
