Ladang Tradewinds Jemoreng Igan-Matu Diduga Jadi Lokasi Pekerja Migran Non-Prosedural, BAP3MI LIDIK PRO Desak Imigresen Malaysia dan KJRI Turun Tangan

Titikkota.com – SARAWAK, MALAYSIA (3 Agustus 2026) — Lembaga BAP3MI LIDIK PRO menerbitkan laporan hasil investigasi yang mengungkap dugaan kuat praktik perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di lingkup perkebunan kelapa sawit Ladang Tradewinds Jemoreng, Igan-Matu, Sarawak.

Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan yang dipimpin oleh Peneliti BAP3MI LIDIK PRO, Riswan Kanro, ditemukan indikasi kuat bahwa pihak manajemen perkebunan mempekerjakan sejumlah besar warga negara Indonesia tanpa memiliki dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sah. Praktik ini dinilai secara terang-terangan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia sekaligus merusak upaya Pemerintah RI dalam mencegah penempatan PMI secara ilegal.

Bacaan Lainnya

“Hasil investigasi kami menunjukkan masih maraknya pekerja non-prosedural yang dipekerjakan di Ladang Tradewinds Jemoreng. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan murni dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kami menuntut Jabatan Imigresen Malaysia dan KJRI segera turun melakukan pemeriksaan mendadak, periksa manajemen ladang, serta usut tuntas para agen yang mengambil keuntungan dari praktik ini,” tegas Riswan Kanro, Senin (3/8/2026).

Dasar Pelanggaran yang Diduga Terjadi
Praktik penampungan dan pemanfaatan tenaga kerja tanpa dokumen sah tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum di kedua negara, antara lain:

Hukum Malaysia

– Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) — Pasal 55B: Melarang pemberi kerja mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja sah. Sanksi berupa denda berat hingga hukuman penjara.

– Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) — Pasal 55E: Pemilik/pengelola tempat usaha dilarang menampung pendatang asing tanpa izin.

– Akta Anti-Penyeludupan Migran dan Anti-Pemerdagangan Orang 2007 (Akta 670): Penempatan dan eksploitasi tenaga kerja asing melalui jalur tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang dan penyeludupan migran.

Hukum Indonesia

– UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia — Pasal 69 jo. Pasal 81: Dilarang menempatkan PMI tanpa prosedur sah. Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

– UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Perekrutan dan pemindahan tenaga kerja dengan iming-iming dan tanpa prosedur sah dapat dikenakan sebagai tindak pidana perdagangan orang.

Tuntutan BAP3MI LIDIK PRO

Atas temuan tersebut, BAP3MI LIDIK PRO mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak:

1. Jabatan Imigresen Malaysia & PDRM: Segera lakukan inspeksi dan operasi penegakan hukum di Ladang Tradewinds Jemoreng, serta tindak tegas pihak manajemen yang diduga menampung pekerja ilegal.

2. KJRI di Sarawak: Turun langsung ke lokasi untuk verifikasi kondisi WNI, berikan perlindungan hukum, serta fasilitasi pendataan atau pemulangan PMI yang menjadi korban.

3. Aparat Penegak Hukum Indonesia: Usut tuntas jaringan agen di Indonesia yang diduga menyuplai dan memberangkatkan pekerja secara non-prosedural ke wilayah Sarawak.