Polsek Ujung Bulu Amankan Pelaku Penimbunan BBM Subsidi dan Puluhan Jerigen Barang Bukti

Titikkota.com – BULUKUMBA โ€“ Personil Polsek Ujung Bulu berhasil mengamankan seorang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.05 WITA. Penangkapan dilakukan di lokasi sebuah tanah kosong yang disewa pelaku di Jl. Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial IA (46), seorang petani yang beralamat di Dusun Teteaka, Desa Tambangan, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Dalam menjalankan aksinya,

Bacaan Lainnya

pelaku menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup merk Daihatsu dengan nomor polisi DD 8292 HW.

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Ardri Purwanto, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di TKP.”

Pelaku membeli BBM jenis Pertalite dan Solar di setiap SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Ujung Bulu menggunakan mobil pickup. BBM tersebut kemudian dibawa ke tanah kosong yang disewanya,” ujar IPTU Rudi.

Di lokasi tersebut, pelaku memindahkan BBM dari tangki mobil ke dalam puluhan jerigen yang telah disiapkan. Pelaku menggunakan alat sedot dan selang besar yang telah dimodifikasi dan disembunyikan di kursi depan mobil. Setelah jerigen terisi penuh, pelaku membawa dan menjual kembali BBM tersebut kepada pemilik usaha maupun masyarakat di Kecamatan Kajang dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

Kronologi Penangkapan dan Barang BuktiSetelah menerima laporan langsung dari masyarakat melalui telepon, Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Ardri Purwanto, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu IPDA Kamaruddin, S.H., dan personel gabungan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.

Di TKP, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa:Kendaraan:
1 unit mobil pickup Daihatsu (No.Pol: DD 8292 HW).

BBM Pertalite: 26 buah jerigen ukuran 30 & 33 liter (terisi),

1 buah jerigen ukuran 10 liter (terisi).BBM Solar: 22 buah jerigen (terisi).

Jerigen Kosong & Setengah Isi: 55 buah
jerigen kosong, 3 buah jerigen terisi setengah, dan 1 buah jerigen ukuran 10 liter kosong.

Peralatan Tambahan: 2 buah alat timbangan, 1 buah alat sedot BBM modifikasi, 2 buah selang besar modifikasi, serta 1 lembar tenda besar berwarna biru yang digunakan untuk menutupi aktivitas tersebut.

Proses Hukum Lebih LanjutSaat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dari Polsek Ujung Bulu dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.