Mantan Dapur Korwil MBG Kembali Beroperasi, Asatu Pertanyakan IPAL SPPG Caile 01

Titikkota.com – Bulukumba — Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Caile 01 yang berlokasi di Jalan Matahari, Kelurahan Caile, Kabupaten Bulukumba, kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat mengalami suspend selama beberapa waktu.

Kembalinya beroperasi dapur tersebut kini mendapat sorotan dari Aktivis Asatu, M. Rijal. Ia mempertanyakan kesiapan sarana pengelolaan limbah cair yang digunakan oleh SPPG Caile 01.

Bacaan Lainnya

M. Rijal menduga sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur tersebut belum memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

“Dapur Caile 01 ini sebelumnya pernah menjadi dapur Korwil MBG Bulukumba. Karena itu, kami berharap ketika kembali beroperasi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan benar-benar dipastikan terpenuhi,” ujar M. Rijal.

Ia menduga fasilitas yang berada di lokasi bukan merupakan sistem pengolahan limbah yang bekerja secara optimal, melainkan lebih menyerupai tempat penampungan.

“Kami menduga yang digunakan hanya tempat penampungan, bukan sistem IPAL yang benar-benar mampu mengolah limbah cair. Ini harus diperiksa dan diverifikasi secara teknis,” katanya.

Menurut M. Rijal, persoalan tersebut penting menjadi perhatian karena aktivitas dapur SPPG menghasilkan air limbah dari kegiatan pencucian bahan makanan, peralatan dapur, maupun aktivitas operasional lainnya.

Ia menilai air limbah tidak semestinya hanya ditampung, tetapi harus dikelola melalui sistem yang sesuai sehingga kualitas air limbah yang dibuang tidak berpotensi mencemari lingkungan.

Sorotan tersebut sejalan dengan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN). Melalui Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, SPPG diwajibkan melakukan pengelolaan air limbah domestik yang bersumber dari dapur dan/atau aktivitas pekerja.

BGN juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan bagian dari penyelenggaraan MBG. Dengan demikian, aspek lingkungan dan sanitasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional dapur SPPG.

Selain itu, BGN pada Agustus 2026 menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi. BGN menyatakan sertifikasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi digunakan untuk memastikan dapur memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Atas kondisi tersebut, Aktivis Asatu meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas pengelolaan limbah di SPPG Caile 01.

“Kami berharap DLH turun langsung melihat kondisi IPAL di dapur Caile 01. Jangan hanya berdasarkan laporan administrasi, tetapi kondisi fisiknya juga perlu diperiksa,” tegas M. Rijal.

Ia juga meminta pemeriksaan mencakup fungsi instalasi, saluran pembuangan, serta kualitas air limbah hasil pengolahan agar dapat diketahui apakah sistem tersebut benar-benar berfungsi sebagai IPAL.

M. Rijal menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat pelaksanaan program MBG, tetapi mendorong agar seluruh SPPG yang beroperasi memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mendukung program MBG, tetapi dukungan itu harus dibarengi dengan pengawasan. Jangan sampai aspek pemenuhan gizi diperhatikan, sementara persoalan limbah dan lingkungan justru terabaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.