Bea Cukai Makassar Eksekusi Pemusnahan Barang Tangkapan Senilai Rp46,05 Miliar

Oplus_131072

Titikkota.com – MAKASSAR, Selasa (15/9/2026) โ€” Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar menggelar pemusnahan massal terhadap barang hasil penindakan ilegal senilai Rp46.055.236.100. Lewat operasi intensif ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp30.044.794.361.

Acara pemusnahan secara seremonial ini dimulai tepat pada pukul 10.00 WITA bertempat di Lapangan KPPBC TMP B Makassar.

Bacaan Lainnya

Selain memusnahkan barang bukti, Bea Cukai Makassar juga berhasil merampungkan penyelesaian enam kasus pelanggaran kepabeanan melalui sanksi denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dari penegakan hukum ini, total denda yang dikumpulkan mencapai Rp307.637.000.Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan eksekusi final yang telah mengantongi persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.

โ€œPemusnahan ini wujud nyata fungsi kami sebagai community protector. Kami berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan dan menekan peredaran barang ilegal,โ€ ujar Krisna dalam keterangannya di Makassar, Selasa pagi.

Ia menambahkan, pemberantasan barang kena cukai ilegal memiliki efek domino yang besar. Bukan sekadar mengamankan penerimaan kas negara, tetapi juga krusial dalam melindungi masyarakat dari produk berbahaya serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku bisnis yang taat aturan.

Metode Pemusnahan dan Sinergi LapanganSetelah prosesi seremonial di Makassar, proses pemusnahan utama langsung dieksekusi di PT Mitra Hijau Asia Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.Demi menjaga kelestarian lingkungan, seluruh barang bukti dihancurkan menggunakan mesin incinerator (tungku pembakaran bersuhu tinggi).

Sisa abu hasil pembakaran kemudian dikelola secara khusus sesuai dengan regulasi penanganan limbah yang ketat.Keberhasilan operasi besar ini, lanjut Krisna, tidak lepas dari kolaborasi kuat di lapangan. Pihaknya memberikan apresiasi mendalam kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, otoritas bandara dan pelabuhan, hingga perusahaan jasa titipan yang ikut mengawal pengawasan.

Imbauan untuk MasyarakatMenutup agenda tersebut, Bea Cukai Makassar mengeluarkan tiga poin imbauan penting bagi masyarakat luas:Patuhi Hukum:

Warga diminta menaati aturan kepabeanan dan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.

Perkuat Sinergi: Kerja sama lintas sektor harus terus dijaga demi mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus memproteksi pasar domestik.

Lapor Pelanggaran: Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan barang ilegal, masyarakat diimbau segera melapor melalui hotline 08114000212 atau media sosial resmi Bea Cukai Makassar.

Langkah tegas hari ini menegaskan komitmen Bea Cukai Makassar bahwa pengawasan barang ilegal tidak akan berhenti pada penangkapan semata, melainkan dikawal ketat hingga pemusnahan total secara transparan.