Titikkota.com – TORAJA UTARA – Menjelang bulan suci Ramadan 2026 / 1447 H, Kepolisian Sektor (Polsek) Rantepao, Polres Toraja Utara, mengeluarkan seruan resmi terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Imbauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah masyarakat berjalan dengan aman, nyaman, dan kondusif.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., bersama Ketua Bhayangkari Cabang Toraja Utara, Ny. Indah Luckyto, menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh masyarakat. Secara teknis, Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba, S.S., melalui Bhabin Solata Aipda Mulyadi Fachri, S.Psi., menekankan delapan poin utama yang menjadi perhatian serius:
Menjaga Toleransi Beragama: Masyarakat diajak meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama guna menciptakan suasana harmonis.
Larangan Petasan: Warga dilarang menyalakan petasan atau kembang api yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kekhusyukan ibadah.
Keamanan Rumah: Memastikan kompor padam dan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan untuk sholat Tarawih guna menghindari kebakaran serta pencurian.
Waspada Penipuan Online: Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan melalui media sosial (Facebook, TikTok, Instagram) yang menjanjikan hadiah atau belanja murah.
Pengawasan Anak & Balap Liar: Orang tua wajib mengawasi anak agar tidak melakukan aksi balap liar menjelang buka puasa maupun setelah sahur.
Pemberantasan Perjudian: Menghindari segala bentuk permainan judi, baik secara langsung maupun judi online.
Bijak Bermedia Sosial: Mengimbau warga agar bijak bersosial media guna menghindari penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Penyalahgunaan Narkoba: Menghindari penggunaan dan pengedaran narkotika untuk menjaga generasi muda dari ketergantungan.
Selain poin di atas, pihak kepolisian juga mengingatkan jemaah untuk memarkir kendaraan dengan rapi dan menggunakan kunci ganda saat berada di masjid guna mencegah curanmor.
“Imbauan ini dikeluarkan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan bersama demi terciptanya suasana yang harmonis, nyaman, dan tentram,” tegas AKP Yohanis Ramba
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 atau langsung melalui Bhabin Solata di nomor 0821-8820-6522.
