Titikkota.com – Palopo– Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai (PKT) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan sejumlah pihak. Program yang seharusnya bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal itu diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan data hasil investigasi Lembaga Jaringan aktivis sulawesi dan informasi yang beredar di kalangan masyarakat dan pekerja proyek, terdapat dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Proyek yang berada dalam lingkup pekerjaan revitalisasi drainase disebut-sebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan,Ir H Andi ihsan ST,M.M
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pekerjaan dalam program padat karya tersebut diduga diberikan kepada orang-orang tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan pihak internal, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai proses penunjukan pelaksana kegiatan.
Selain itu, beberapa pekerja yang terlibat dalam kegiatan padat karya tersebut juga mengaku adanya dugaan pemotongan upah dari nilai yang seharusnya mereka terima. Para pekerja berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat melakukan pengecekan terhadap mekanisme pembayaran upah dalam program tersebut.
Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya permintaan sejumlah fee yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Kantor Wilayah UPTD Wilayah 1 Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara. Informasi ini masih berupa laporan dari sejumlah pihak yang meminta agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Akbar busthami yang juga menjabat sebagai ketua umum Jaringan aktivis sulawesi menilai bahwa program padat karya yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara terbuka dan diawasi secara ketat.
Hal ini penting agar tujuan utama program, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dapat tercapai.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan maupun dari pihak UPTD Wilayah 1 Bone-Bone terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap agar instansi pengawas, baik dari internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum, dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.
