Bulukumba Darurat Obat dan Kosmetik Ilegal, Aktivis Desak Pemda Dan APH Segera Gelar Sidak!

Titikkota.com – BULUKUMBA โ€“ Penggiat anti-korupsi di Kabupaten Bulukumba mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penertiban menyeluruh terhadap toko obat, apotek, dan toko kosmetik di wilayah Bulukumba.

Langkah tegas ini dinilai mendesak untuk memeriksa secara ketat izin usaha, kepatuhan label, merek produk, hingga status izin edar resmi dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM). Pemeriksaan ini krusial guna memastikan seluruh produk yang dikonsumsi masyarakat telah memenuhi standar kelayakan, mutu, dan keamanan.

Bacaan Lainnya

Aktivis Anti-Korupsi Bulukumba, Arif Dinata, menegaskan bahwa pengetatan pengawasan ini berkaca pada kasus kriminal yang sempat menghebohkan warga beberapa waktu lalu. Yakni, kasus dugaan tindak pidana aborsi (abortus) di Kecamatan Ujung Loe yang melibatkan oknum tenaga kesehatan (nakes) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tidak ingin kejadian serupa kembali terulang di Kabupaten Bulukumba. Pengawasan di lini hilir seperti apotek dan toko obat harus diperketat agar tidak ada celah penyalahgunaan obat-obatan keras atau ilegal,” ujar Arif, Minggu (17/5/2026).

Selain obat-obatan, Arif juga menyoroti maraknya peredaran kosmetik ilegal yang kian meresahkan. Kosmetik ilegalโ€”yaitu produk yang beredar tanpa izin edar dari BPOM, mengandung bahan berbahaya atau dilarang, serta tidak memenuhi standar keamananโ€”menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Secara nasional, peredaran kosmetik ilegal diperkirakan menembus angka fantastis hingga lebih dari Rp1,8 triliun hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja. Pasar ini didominasi oleh produk impor ilegal serta produk lokal tanpa izin edar (TIE).

Menurut Arif, sidak gabungan ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen dari bahaya kesehatan, tetapi juga untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam sistem pengawasan dan perizinan di daerah.

“Lemahnya pengawasan di lapangan sangat rawan membuka celah praktik pungutan liar atau maladministrasi. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan daerah dan masyarakat,” pungkasnya.