Titikkota.com – BULUKUMBA – Insiden hilangnya seorang wisatawan perempuan bernama Helmy setelah terjatuh dari tebing di kawasan wisata Pantai Apparalang, Kecamatan Bontobahari, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Sekretaris JWI (Jajaran Wartawan Indonesia) DPD Bulukumba, Gunawan, menegaskan bahwa peristiwa tragis ini adalah bentuk nyata kelalaian pengelola wisata dan bukan sekadar “musibah” biasa.
Berdasarkan tinjauan di lapangan, Sekretaris JWI DPD Bulukumba, Gunawan, menyoroti lima poin krusial yang menunjukkan lemahnya standar keselamatan di lokasi kejadian:
Fasilitas yang Tidak Aman: Kondisi fisik dermaga atau area tebing terbukti tidak dilengkapi dengan railing atau pagar pembatas, serta permukaan yang licin. Hal ini dinilai melanggar ketentuan PP No. 52/2012 Pasal 4 mengenai kewajiban penyelenggara untuk menjamin keselamatan pengunjung.
Absennya Penjaga Pantai (Lifeguard): Tidak adanya petugas jaga bersertifikat di area laut yang dikenal berbahaya tersebut mengabaikan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) yang wajib dipenuhi.
Ketiadaan Sarana Penyelamatan: Alat-alat vital seperti pelampung (life jacket), ring buoy, hingga tali penyelamat tidak tersedia di lokasi.
Pelanggaran SOP Operasional: Pengelola tetap membuka area wisata meski kondisi ombak dan cuaca sedang berbahaya, tanpa adanya prosedur penutupan darurat (emergency closing).
Kurangnya Rambu Peringatan: Minimnya rambu keselamatan seperti tanda “Dilarang Mendekat” atau petunjuk bahaya di titik-titik krusial tebing batu karang.
Ancaman Sanksi Hukum Bagi Pengelola Lebih lanjut, Sekretaris JWI DPD, Gunawan, Bulukumba menegaskan bahwa secara hukum, pengelola wisata dapat dijerat pidana dan perdata atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang:
Pidana: Merujuk pada Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Pengelola maupun pemilik usaha dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Perdata: Sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, pengelola wajib memberikan ganti rugi kepada keluarga korban atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk biaya pemakaman dan kompensasi lainnya.
Tanggung Jawab Konsumen: Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 19, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas “cacat jasa” yang menimbulkan korban jiwa.
Sanksi Administratif: Dinas Pariwisata memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha, dan Satpol PP berhak melakukan penutupan paksa lokasi wisata jika terbukti tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
“Di mata hukum, jatuh atau terpeleset di tempat wisata karena ketiadaan pengamanan bukanlah sekadar musibah, melainkan bentuk kelalaian pengelola. Jika standar keselamatan yang mendasar saja tidak dipenuhi, maka pengelola sudah sepatutnya bertanggung jawab secara penuh di depan hukum,” tegas Sekretaris JWI DPD Bulukumba.
Pihaknya berharap peristiwa yang terekam dalam Video ini menjadi bahan evaluasi total bagi pemerintah daerah dan pengelola wisata agar tidak ada lagi nyawa yang melayang sia-sia di masa depan.
