Titikkota.com – BULUKUMBA โ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Kedua pelaku berinisial HM (41) dan AC (47) ditangkap di Kabupaten Selayar setelah sempat melarikan diri menggunakan jalur laut.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adry Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 37 / VI / 2026 / SPKT / Sek. Ujung Bulu tertanggal 7 Juni 2026. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, dengan korban bernama Adri (20).
Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, IPDA Kamaruddin, S.H., mengungkapkan bahwa proses penangkapan bermula dari koordinasi cepat antara Team URC Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama anggota KP3 Leppee dengan Polairud Polres Selayar.
Berdasarkan informasi, kedua pelaku diketahui melarikan diri dengan menumpang kapal yang berbeda, yakni KM Reski Aqila dan KM Zalsabila menuju Kabupaten Selayar.
Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, tim segera bergerak menuju Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Selayar, pada Senin (8/6/2026) dini hari.
“Setibanya di Polairud Polres Selayar, tim kami langsung melakukan koordinasi guna melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” ujar IPDA Kamaruddin.
Meskipun sempat terkendala gelombang laut yang cukup tinggi saat perjalanan kembali ke Bulukumba, tim berhasil membawa kedua pelaku beserta barang bukti dengan aman ke Mapolsek Ujung Bulu pada Senin sore pukul 17.30 WITA dalam keadaan situasi yang kondusif.
