Perkuat Sinergi, Bea Cukai Makassar Gandeng BPS dan BNI Gelar Sosialisasi Regulasi Ekspor dan Sensus Ekonomi 2026

Titikkota.com – Makassar, 10 Juni 2026 – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, kualitas data perdagangan luar negeri, serta pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi ekspor, Bea Cukai Makassar menyelenggarakan kegiatan Coffee Morning bersama para pengguna jasa. Mengangkat tema “Sosialisasi Akurasi Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Sensus Ekonomi 2026, dan Administrasi Perbankan Sesuai Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)”, kegiatan ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar dan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Wilayah 07 Makassar.

Acara ini dihadiri oleh para eksportir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), agen pelayaran, serta perusahaan freight forwarder di wilayah kerja Bea Cukai Makassar.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa akurasi pengisian PEB tidak hanya mendukung kelancaran proses logistik, tetapi juga krusial terhadap kualitas data perdagangan luar negeri yang menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah.

“Pengisian PEB yang tepat dan sesuai kondisi sebenarnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik dalam aspek pelayanan, pengawasan, maupun penyusunan statistik perdagangan yang akurat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh eksportir untuk semakin memperhatikan kualitas data yang disampaikan,” ujar Krisna.

Pada sesi pertama, perwakilan BPS Kota Makassar memaparkan rencana pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 serta pentingnya partisipasi dunia usaha dalam menyediakan data yang akurat. Sensus Ekonomi merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai struktur perekonomian nasional guna mendukung perencanaan pembangunan.

Sementara itu, pihak BNI menyampaikan sosialisasi terkait administrasi perbankan sesuai ketentuan DHE SDA. Materi yang dipaparkan mencakup kewajiban penempatan devisa, tata cara pelaporan, serta pemenuhan persyaratan administrasi oleh eksportir.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan pula bahwa eksportir dengan nilai devisa hasil ekspor di atas USD 25.000 (atau setara) diwajibkan memiliki rekening khusus pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendukung efektivitas kebijakan devisa, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan kendala di lapangan, memberikan masukan, sekaligus mendapatkan solusi langsung dari para narasumber terkait isu-isu ekspor terkini.

Melalui kegiatan Coffee Morning ini, Bea Cukai Makassar berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya ekosistem ekspor yang semakin efektif, transparan, dan berdaya saing.