Kasus Penipuan Arisan Skema Ponzi di Sarawak, Sekjen LIDIKPRO Resmi Melapor ke Polres Jeneponto

Titikkota.com – JENEPONTO, SULAWESI SELATAN โ€“ Sabtu, 20 Juni 2026, Lembaga Investasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIKPRO) resmi melayangkan laporan hukum ke Mapolres Jeneponto terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang melalui modus arisan skema ponzi yang menimpa para pekerja migran di Sarawak, Malaysia.

โ€‹Sekretaris Jenderal LIDIKPRO, Bapak Darwis K, hadir langsung ke kantor Polres Jeneponto untuk menyerahkan dokumen laporan. Kedatangan beliau didampingi oleh beberapa perwakilan keluarga korban, yakni saudara DW dan AS. Laporan ini resmi didaftarkan dengan nomor surat LP: A004/DPN-BAP3MI-LIDIKPRO/VI/2026.

Bacaan Lainnya

โ€‹Dalam keterangannya, Bapak Darwis K menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa penuh dari para korban (pekerja migran) untuk menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum. Pihak LIDIKPRO menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan bagi para pekerja migran yang dirugikan secara material.

โ€‹Tindak Lanjut Penyelidikan Lintas Negara
โ€‹Mengingat modus operandi penipuan ini melibatkan jaringan yang beroperasi lintas negara (Sarawak, Malaysia), pihak penyidik di Polres Jeneponto memberikan arahan terkait prosedur penanganan lebih lanjut.

โ€‹Karena lingkup operasional pelaku yang berada di luar yurisdiksi wilayah hukum Polres Jeneponto, pihak kepolisian menghimbau agar laporan ini diteruskan ke tingkat Polda Sulawesi Selatan.

Langkah ini diperlukan guna melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk koordinasi antarlembaga terkait tindak pidana transnasional.

โ€‹LIDIKPRO menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pihak Polda Sulsel guna memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan cepat dan efektif. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya pekerja migran, agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang mencurigakan dan menggunakan skema ponzi.

โ€‹Lidik Suara akan terus memantau perkembangan kasus ini.
โ€‹Lidik Suara โ€“ Suara Rakyat, Suara Keadilan.