Titikkota.com – BULUKUMBA – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) membongkar dugaan skandal pelanggaran hukum serius di Kabupaten Bulukumba. Sekretaris Jenderal LIDIK PRO, Muh. Darwis K., mengungkapkan adanya kejanggalan dalam operasional pembakaran di pabrik pengolahan porang milik PT Gusti Aroma Atsiri Celebes yang berlokasi di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.
Pabrik tersebut diduga kuat menggunakan bahan bakar batu bara ilegal. Berdasarkan hasil investigasi LIDIK PRO, sisa batu bara dari PT Karisma diangkut dan dipasok kembali oleh oknum Kepala Desa Bukit Harapan untuk dipergunakan oleh PT Gusti Aroma Atsiri Celebes.
”Ini jelas pelanggaran yang merugikan negara karena batu bara tersebut tidak membayar pajak resmi. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk segera bertindak tegas dan tidak tinggal diam,” ujar Muh. Darwis K. dalam keterangannya kepada media, Minggu (21/06/2026).
Jeratan UU Minerba dan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Darwis menegaskan bahwa tindakan penampungan, pengangkutan, dan pemanfaatan batu bara tanpa dokumen resmi telah menabrak aturan hukum yang berlaku. Aktivitas ini dapat dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
”Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan komoditas tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kami minta polisi tidak menutup mata, baik terhadap manajemen pabrik sebagai penadah maupun oknum Kepala Desa Bukit Harapan selaku penyuplai,” cetus Darwis.
Keterlibatan oknum kepala desa dalam bisnis ini juga dinilai mencederai amanat Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, seorang kepala desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang serta terlibat dalam proyek yang merugikan kepentingan umum demi keuntungan pribadi. Jika terbukti ada kerugian negara akibat kebocoran pajak atau retribusi, perkara ini bahkan dapat bergeser ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Limbah Pabrik Picu Gatal-gatal, Desak Penegakan UU PPLH
Tak hanya persoalan bahan bakar ilegal, operasional pabrik porang ini juga mulai memicu keresahan sosial dan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar. Hal ini disebabkan oleh polusi asap cerobong serta buruknya tata kelola limbah.
Salah seorang warga di sekitar pabrik yang enggan disebutkan namanya membeberkan dampak buruk yang mulai mereka rasakan sejak pabrik tersebut beroperasi.
”Sejak pabrik ini beroperasi, warga mulai mengalami gatal-gatal pada kulit. Air limbahnya meluap keluar ke jalanan dan menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat,” keluh warga tersebut.
Merespons jeritan warga, LIDIK PRO menegaskan bahwa aktivitas pembuangan limbah sembarangan ini terindikasi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan aturan tersebut, korporasi yang sengaja membuang limbah hingga melampaui baku mutu dan mengganggu kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin, hingga sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
”Kami mendesak Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba untuk segera turun ke lapangan untuk memeriksa langsung kondisi ini. Jangan tunggu korban semakin banyak baru ada tindakan,” tegas Darwis menutup keterangannya.
