Sekjen LIDIK PRO: Jangan Hentikan Program MBG, tapi Regulasi dan Pengawasan Harus Dirombak Total!

Titikkota.com – Bulukumba, 23 JUNI 2026 – Sekretaris Jenderal Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO), Muh. Darwis K., menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah pusat tidak boleh dihentikan. Sebaliknya, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) wajib memperketat aturan main, membenahi skema distribusi, dan memperkuat pengawasan di lapangan demi mencegah kebocoran anggaran negara.

Pernyataan tegas ini merespons berbagai temuan kritis hasil investigasi LIDIK PRO di wilayah Sulawesi Selatan terkait tata kelola dapur umum yang dinilai karut-marut dan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung penuh program pemerintah ini karena dampak ekonominya nyata bagi UMKM, pedagang pasar, petani, dan nelayan. Namun, dukungan kami adalah dukungan yang kritis. Kami tidak ingin anggaran negara yang begitu besar justru menjadi ajang bancakan akibat lemahnya regulasi,” ujar Darwis saat ditemui di Warkop 47, Jalan Bakti Adiguna, Makassar, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan investigasi mendalam LIDIK PRO di Sulawesi Selatan, ditemukan indikasi praktik menyimpang yang berpotensi merugikan negara serta menurunkan kualitas asupan siswa:

Sistem Monopoli & Jual Beli Titik: Adanya indikasi penguasaan titik dapur oleh yayasan tertentu, serta dugaan potongan anggaran operasional yang tidak jelas kepada pemilik dapur di lapangan.

Konflik Kepentingan Supplier: Munculnya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang beralih peran menjadi pemasok (supplier) bahan baku, yang memicu potensi besar terjadinya conflict of interest.

Pelanggaran SOP & Sanitasi Buruk: Banyak dapur pengelola tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Selain itu, menu yang disajikan dinilai tidak layak dan tidak sebanding dengan pagu anggaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.

Rekomendasi Solusi Berdasarkan Regulasi Pengadaan dan Tata Kelola Gizi

Untuk menyelamatkan program strategis nasional ini, LIDIK PRO menawarkan tiga rekomendasi konkret yang ditujukan kepada Presiden RI dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN):

1. Validasi Data Penerima: Fokus pada Asas Keadilan

Sesuai dengan asas efisiensi UU Keuangan Negara, mekanisme penerima MBG harus dievaluasi secara ketat. Siswa dari keluarga yang tergolong mampu secara ekonomi sebaiknya dikeluarkan dari daftar penerima. Verifikasi faktual oleh pihak sekolah sangat diperlukan agar anggaran benar-benar tepat sasaran untuk memutus rantai stunting pada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

2. Desentralisasi Pengelolaan: Alihkan ke Swakelola Sekolah

Jika yayasan pengelola saat ini tetap tidak patuh pada standar mutu, pemerintah harus tegas menerapkan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.

Sebagai solusi, BGN dapat menyerahkan pengelolaan anggaran dan operasional dapur langsung ke masing-masing sekolah (swakelola) dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat sekitar, sesuai prinsip transparansi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

3. Penegakan Standar Lingkungan dan Kelayakan Mutu Menu

Pengelola dapur wajib mematuhi standar higienitas sanitasi pangan. Ketiadaan IPAL jelas melanggar regulasi lingkungan hidup dan kesehatan. Kualitas makanan dengan indeks harga Rp8.000 – Rp10.000 wajib dipastikan memenuhi kecukupan kalori dan gizi, bukan sekadar menggugurkan kewajiban kuantitas jumlah titik dapur.

Di akhir keterangannya, Darwis mengingatkan bahwa menghentikan program ini bukanlah solusi yang bijak karena akan berdampak sistemik pada mata rantai perekonomian lokal.

“Sangat disayangkan jika program ini dihentikan. Berapa banyak tenaga kerja lokal di dapur yang akan kehilangan pendapatan dan kembali menjadi beban daerah? Serapan hasil panen petani sayur, peternak ayam, dan nelayan pasti akan merosot tajam. Kuncinya bukan menghentikan program, tapi membersihkan para pelaksana yang nakal di daerah,” pungkas Darwis.