Titikkota.com – BULUKUMBA โ Personel Unit Reskrim dibantu Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum setempat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/07/2026) pagi tanpa ada perlawanan dari pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/VII/2026/SPKT/POLSEK UJUNG BULU/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULSEL tertanggal 18 Juli 2026, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 21.20 WITA, berlokasi di Jalan Katombong, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Korban dalam peristiwa tersebut inisial DAA (25 tahun), belum bekerja, beralamat di Jalan Katombong, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian siku tangan kiri akibat serangan senjata tajam.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan inisial AAY alias A (26 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat asal di BTN Puri Asri, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dan saat ini berdomisili di Jalan Katombong, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kronologi penangkapan bermula saat pada Jumat (24/07/2026) pukul 06.30 WITA, pihak kepolisian menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H. didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos. segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya.
Sekitar pukul 07.30 WITA, tim melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku berjalan lancar tanpa hambatan maupun perlawanan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya yakni melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memarangi bagian siku tangan kiri korban sebanyak satu kali.
Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang terbuat dari besi berujung runcing bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 55 cm, yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
