Usia Tak Jadi Halangan, Kakek di Gowa Ditangkap Diduga Perkosa Tetangga Hingga Hamil

Titikkota.com – Gowa, – Satuan Reserse Kriminal (Reserse) Polresta Gowa menangkap Sangkala alias Daeng Nyikko (61) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan ke seorang wanita berinisial A (41) warga Jl.Mustafa Dg Bunga, Tomang Polong, Somba Opu, hingga mengandung.

Penangkapan kali ini merupakan rangkaian dari Operasi Pekat Lipu yang dilakukan oleh lingkup Polresta Gowa atas surat perintah Kapolda Sulsel terhadap akso tindak pidana kriminal yang terjadi ditengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan dugaan kasus pemerkosaan ini terjadi pada bulan Desember 2025 yang silam. Katanya, korban diketahui hamil oleh kerabat dekat berdasarkan hasil cek oleh petugas medis rumah sakit tempat korban dirawat karena pingsan.

“Saat korban mengalami pingsan dan dibawah ke rumah sakit, perawat sampaikan ke kerabat dekatnya kalau dia sedang hamil,” sebut Kanit Resmob.

Berdasarkan laporan keluarganya korban bernomor LP/B/17/I/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, 03 JANUARI 2026. Tim Resmob di pimpin Ipda Andi Muhammad Alfian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan penangkapan di Jl. Mustafa Daeng Bunga, Tomang Polong, Kecamatan Somba Opu.

Dari proses penyidikan, Resmob Polresta Gowa telah mengantongi bukti hasil pemeriksaan tes DNA yang dilakukan oleh rumah sakit. Sebab, pelaku Sangkala, tidak mengakui kehamilan korban bukan hasil hubungan badannya dengan korban.

“Kami sudah kantongi hasil tes DNA, itu karena pelaku tidak mau mengakui,” katanya.

Selain menahan terduga pelaku Sangkala alias Daeng Nyikko, penyedik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilokasi kejadian pemerkosaan.

Polisi bahkan mengungkap temuannya, bahwa pria berinisial SADN masih dalam tahan pencarian guna penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, pelaku merupakan warga berdomisili di kampung Margumulyo, Desa Margumulyo Kec.Oransbari Kabupaten Monokowari Selatan, Provinsi Papua Barat yang berprofesi sebagai petani dan pekebun.

Pelaku terancam dijerat atas pelanggaran tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 437 UU nomor 1 tahun 2023 dalam kita undang-undang buku KUHAP.