Titikkota.com – MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Majid mengapresiasi langkah hukum yang tengah bergilir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar senilai Rp 15 miliar.
Sumber dana hibah KONI itu berasal dari APBD Perubahan 2025. Mulai dari pengalokasian anggaran untuk cabang olahraga maritim yang tidak jelas, penganggaran ganda hingga dugaan mark up pembelian atau pengadaan alat-alat olahraga.
Arifin Majid menjelaskan, penganggaran dana KONI Makassar itu terkesan dipaksakan. Sebab, penganggaran menyalahi aturan yang berlaku dalam penggunaan anggaran APBD.
“Anggaran KONI Makassar sebesar Rp 15 Miliar itu dipaksakan, tidak ada dalam APBD Pokok tahun 2025, tiba-tiba muncul di anggaran perubahan tahun 2025. Wajar kalau ada lembaga pemantauan keuangan atau lembaga anti korupsi yang melaporkan ke Kejari, Kejati, bahkan ke KPK.
Politisi Partai Golkar Makassar itu meminta semua pihak menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Makassar. Sebagai anggota DPRD, Arifin Majid menjelaskan semua pihak berhak mengawasi penggunaan anggaran APBD Kota Makassar, termasuk kinerja pemerintah dan legislatif.
“Kita tunggu bagaimana proses hukumnya sedang berjalan di Kejari Makassar. Kedepan kami akan lebih memperketat pengawasan penggunaan anggaran, termasuk anggaran yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada dalam pembahasan badan anggaran tidak boleh dipaksakan. Semua pihak memiliki hak mengawasi penggunaan APBD sesuai ketentuan termasuk mengawasi kinerja pemerintah dan kami di DPRD,” ungkapnya.
