Titikkota.com – BULUKUMBA โ Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim, IPDA Kamaruddin, S.Sos., serta melibatkan anggota Unit Reaksi Cepat (URC) setempat.
Berdasarkan catatan kepolisian, penanganan bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/329/VII/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel tertanggal 19 Juli 2026, terkait peristiwa yang menimpa korban berinisial I (18 tahun), seorang karyawan swasta. Kejadian berlangsung pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, terungkap terduga pelaku berinisial TN alias Nico Bin Tawe (46 tahun). Saat kejadian, pelaku sedang berada di lokasi bersama saksi sambil mengonsumsi minuman keras. Ketika melihat korban berjalan kaki melintas sendirian dalam keadaan sepi, pelaku tiba-tiba mendekat dan melakukan tindakan kekerasan.
Pelaku mencekik leher korban dengan lengan kanan, sementara tangan kirinya menodongkan sebilah pisau. Setelah permintaan uang tidak terpenuhi karena korban tidak membawanya, pelaku memaksa mengambil 1 unit ponsel merek Infinix Smart 10 warna abu-abu milik korban, lalu melarikan diri.
Pada Kamis (30/7/2026), tim penyidik berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ponsel tersebut lengkap dengan data IMEI. Menariknya, tersangka TN saat ini sebenarnya sudah berada dalam status penahanan terkait kasus lain di Polsek Ujung Bulu.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi berjalan aman dan situasi tetap kondusif.
