Titikkota.com – BULUKUMBA — Sam Prakoso mengambil langkah hukum setelah namanya dikaitkan dengan tudingan sebagai “provokator” melalui sebuah unggahan di media sosial Facebook. Ia melaporkan pemilik akun yang disebut bernama **Muhammad Nurman** terkait unggahan yang menurut Sam telah merugikan nama baiknya.
Persoalan tersebut bermula dari sebuah status Facebook milik Sam Prakoso yang bertuliskan:
“Tok tok tok! Tidak ada lagi Lonsum di Bulukumba?”**
Status tersebut kemudian di-*capture* dan dibagikan kembali ke media sosial Facebook oleh akun Muhammad Nurman dengan tambahan keterangan yang menyebut “ini Dhadang Darmawan provokator bisa jadi pemicu.”
Sam menilai unggahan tersebut telah membangun persepsi yang keliru terhadap dirinya dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.
“Saya tidak terima dituduh sebagai provokator. Saya menulis status itu sebagai bentuk pertanyaan dan sikap pribadi. Ketika kemudian dibagikan kembali dengan narasi yang menyebut saya provokator dan bisa menjadi pemicu, tentu saya merasa nama baik saya diserang,” tegas Sam Prakoso.
Sam mengatakan dirinya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menghapus unggahan tersebut. Ia bahkan mengaku telah memberikan waktu maksimal 24 jam agar postingan yang dipermasalahkan dihapus.
Namun, hingga batas waktu tersebut, unggahan itu disebut masih tetap berada di media sosial.
Karena tidak menemukan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, Sam akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Sam juga meminta agar Polres Bulukumba memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sam, persoalan ini bukan semata-mata soal perbedaan pendapat di media sosial, tetapi mengenai batas antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Ia juga menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan ketentuan sanksinya dalam Pasal 45A, sebagai dasar hukum yang menurutnya relevan untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum.
April, Sekretaris Umum BMKI Bulukumba, turut meminta agar aparat kepolisian tidak menganggap persoalan semacam ini sebagai perkara sepele.
“Kami meminta pihak kepolisian serius menangani perkara ini. Persoalan di media sosial jangan dianggap sepele. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan dan dibuktikan melalui mekanisme hukum,” ujar April.
Ia menambahkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut harus tetap dijalankan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan hak orang lain.
Sam sendiri menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk keberatan atas tudingan yang diarahkan kepadanya.
“Saya tidak mencari keributan. Saya hanya ingin persoalan ini diuji melalui jalur hukum. Kalau saya benar, buktikan saya benar. Kalau saya salah, buktikan saya salah. Jangan membangun opini dengan menuduh seseorang sebagai provokator tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Kini, Sam berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga persoalan tersebut dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
