Dugaan Pabrik Rokok Tanpa Cukai di Soppeng: Konfirmasi ke Kanit Tipidter Belum Direspons, Publik Makin Bertanya

Titikkota.com – Soppeng, 3 September 2026 – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Produk tembakau yang diduga tidak memenuhi kewajiban cukai dikabarkan masih beredar luas, bahkan disebut-sebut memiliki basis produksi terbesar di wilayah tersebut serta menjangkau hingga ke Kabupaten Bone.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum dan instansi berwenang selama ini menutup mata terhadap aktivitas ilegal tersebut? Jika pabrik produksi telah lama beroperasi dan barang terus mengalir ke pasaran, di mana letak pengawasan yang seharusnya dijaga?

Bacaan Lainnya

Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan

Saat dimintai keterangan terkait dugaan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipidter belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Sikap diam ini justru semakin memperkuat keraguan publik serta memunculkan pertanyaan baru mengenai sejauh mana komitmen penegakan hukum di lapangan.

Sementara itu, laporan warga yang tidak mau disebutkan namanya menunjuk keberadaan pabrik rokok tanpa pita cukai yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Sorotan publik juga tertuju kepada Kasat Reskrim Polres Soppeng yang baru, Iptu Firman, S.H., M.H. Masyarakat mengharapkan langkah nyata segera diambil, bukan sekadar diam menunggu informasi lain.

Bukan Sekadar Pedagang Kecil, Sumber Pasokan Harus Dibongkar

Aktivis hukum Rudiandi, C.Bj., C.Ej., C.In. menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya disandarkan pada pedagang di tingkat paling bawah. Jika rokok tanpa pita cukai terus beredar secara berulang dan dalam jumlah besar, maka yang wajib ditelusuri adalah dari mana asalnya, siapa yang memproduksi, jalur distribusinya, tempat penyimpanannya, hingga pihak yang mengendalikan seluruh jaringan tersebut.

“Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menjual kepada konsumen. Kalau barang terus beredar, yang harus ditelusuri adalah dari mana pasokannya dan siapa yang berada di belakang rantai distribusi tersebut,” tegas Rudiandi.

Munculnya dugaan adanya pihak yang “membekingi” bisnis ilegal di Soppeng merupakan hal yang sangat serius. Namun demikian, tuduhan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sah. Justru karena itulah informasi tersebut wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

– Jika terbukti benar: maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran cukai, melainkan menyangkut integritas penegak hukum itu sendiri. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.

– Jika tidak terbukti: maka pihak yang dituding berhak memberikan klarifikasi resmi agar tidak terus-menerus dicurigai publik.

Praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, ketidaktahuan atau kelalaian tidak dapat dijadikan alasan ketika informasi telah disampaikan secara terbuka kepada aparat berwenang. Diamnya aparat saat dimintai keterangan justru berpotensi menimbulkan dugaan baru di kalangan masyarakat.

Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban

Masyarakat menuntut transparansi penuh dari Kepolisian, Bea Cukai, maupun Satpol PP:

– Apakah laporan adanya pabrik rokok tanpa cukai telah diverifikasi ke lokasi?

– Di mana lokasi produksi dan penyimpanannya? Siapa pemiliknya?

– Ke mana saja barang didistribusikan dan melalui jalur apa?

– Mengapa hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kanit Tipidter?

– Apakah selama ini ada pengawasan rutin atau justru dibiarkan beroperasi?

– Bagaimana peran Satpol PP dalam pengawasan di lapangan?

Pengawasan tidak boleh berhenti di pengecer. Rantai pasok harus diputus dari hulunya — pabriknya. Jika sumber produksi tetap menyala, penangkapan pedagang kecil tidak akan menyelesaikan masalah.

Landasan Hukum & Tuntutan Masyarakat

Setiap produk tembakau wajib dilekati pita cukai sesuai UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya. Tanpa pita sah, produk tersebut ilegal dan pelakunya dapat dikenakan pidana serta denda berat. Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga merugikan pengusaha patuh aturan karena harga jual tidak wajar.

Jangan hanya menangkap pedagang kecil.

Telusuri pabrik, pemilik, jalur angkutan, hingga dugaan perlindungan.

Bola kini berada di tangan aparat. Diam bukan jawaban. Masyarakat menunggu respons nyata.