Titikkota.com – JAKARTA,— Langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sorotan ini mencuat menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait prosedur pemanggilan terhadap insan pers yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Permasalahan ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera melalui kuasa hukumnya, Safrun Loga, S.H., M.H., atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong melalui media sosial. Laporan tersebut teregistrasi di Polres Konawe Selatan pada 3 Juli 2026 dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/350/VII/RES.1.18/2026/Satreskrim.
Penegasan Komisi III DPR RI
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai pedoman utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya atau produk jurnalistik.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 dalam perkara pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice,” ujar Mangihut Sinaga.
Menurutnya, aturan tersebut hadir sebagai benteng perlindungan konstitusional terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme internal pers yang diatur oleh undang-undang.
Mangihut menilai pihak kepolisian tidak boleh hanya berfokus pada aspek formal laporan semata tanpa meninjau norma hukum sektoral yang berlaku secara komprehensif.
“Seharusnya pihak kepolisian dapat menelaah dan mempertimbangkan ketentuan tersebut secara komprehensif. Jangan hanya sekadar menerima dan memproses laporan tanpa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, sehingga seluruh aturan hukum yang berlaku dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengaduan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi pers ini akan segera ditindaklanjuti secara kelembagaan oleh Komisi III DPR RI melalui mekanisme rapat resmi guna meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sikap Tegas Pimpinan Redaksi Simpulindonesia.com
Menyikapi dinamika penegakan hukum yang bersinggungan langsung dengan kerja-kerja jurnalistik di daerah, Pimpinan Redaksi simpulindonesia.com Supardi turut melontarkan kritik keras. Pihaknya menyayangkan masih kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi khusus yang melindungi profesi jurnalis, yakni Undang-Undang Pers serta yurisprudensi putusan konstitusi yang ada.
Pihak manajemen redaksi mengungkapkan bahwa sebelumnya komunikasi secara persuasif telah disampaikan kepada penyidik yang menangani perkara, di mana Supardi telah mengingatkan bahwa pemanggilan atau penanganan sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui instrumen hukum pidana umum secara serampangan.
“Kami sangat menyayangkan jika masih ada aparat kepolisian di daerah yang dinilai kurang memahami esensi Undang-Undang Pers serta batasan kebebasan pers yang dijamin oleh negara. Jauh hari sebelum langkah pemanggilan ini diproses lebih lanjut, kami telah menyampaikan kepada pihak penyidik bahwa terdapat kekeliruan mendasar apabila produk jurnalistik atau kerja-kerja pemberitaan disamakan begitu saja dengan tindak pidana umum tanpa melalui mekanisme penilikan Dewan Pers terlebih dahulu,” ujar Supardi
Ditambahkan pula bahwa kepatuhan terhadap nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi pedoman operasional di tingkat polres hingga polsek, guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan serta dugaan kriminalisasi terhadap kemerdekaan pers yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas dari berbagai kalangan masyarakat, pemerhati media, serta organisasi profesi jurnalis di tanah air. Publik berharap agar institusi kepolisian senantiasa mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta penghormatan penuh terhadap peraturan perundang-undangan sektoral dalam menangani setiap aduan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
