Titikkota.com – Luwu – Tim gabungan Polres Luwu, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Brimob menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Selain menyita empat unit ekskavator, petugas mengamankan dua operator lapangan berinisial AN dan RA. Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap kerusakan ekosistem sungai yang berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tambang ilegal.
Dihubungi terpisah, Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris M. Alfan Armin M. menyatakan, saat ini kedua pekerja yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterangan mereka untuk melacak aktor intelektual maupun pemodal di balik aktivitas PETI di aliran Sungai Bua tersebut.
“Kedua orang yang diamankan masih diperiksa guna mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera,” kata Alfan.
Bagaimana tanggapan kalian mengenai penindakan ini? Akankah aktor utama di balik tambang ini berhasil ditangkap?
