Disamarkan sebagai ATK, Penyelundupan 11.790 Bungkus Rokok Ilegal ke Buton Tengah Gagalkan Polisi

Titikkota.com – BAUBAU โ€“ Sebanyak 11.790 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai gagal beredar di wilayah Buton Raya. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Baubau berhasil membongkar pengiriman barang ilegal tersebut melalui sebuah truk ekspedisi dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp175 juta.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa muatan ilegal. Petugas kemudian membuntuti truk ekspedisi Buton Mandiri Perdana hingga ke kantornya di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio*, Sabtu (12/9/2026).

Bacaan Lainnya

Saat digeledah, polisi menemukan 13 dos rokok ilegal.Kanit Tipidter Polres Baubau, Ipda Andi Hendra, mengungkapkan bahwa belasan ribu bungkus rokok tersebut dijemput oleh seorang buruh harian berinisial DN (44). Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok tersebut rencananya akan dikirim ke Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah, atas nama pemesan berinisial Hj. KM.”Saat pemeriksaan di lapangan, kami menemukan 13 dos berisi rokok ilegal yang sama sekali tidak dilekati pita cukai,” ujar Ipda Andi Hendra.

Penyidik Bea Cukai Kendari, Vicky Dwi Putra Jumail, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus baru untuk mengelabui petugas. Mereka menuliskan keterangan “Alat Tulis Kantor (ATK)” pada bagian luar kardus. Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan rokok non-cukai ini berasal dari Jawa Timur dan diproduksi oleh pabrik tidak resmi.”Modusnya dikemas rapi dengan tulisan Alat Tulis Kantor (ATK) di luar dus untuk menyamarkan isinya yang ternyata rokok,” jelas Vicky.

Atas perbuatannya, DN kini telah diamankan dan dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/A/5/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES.BAU BAU/Sultra tertanggal 16 September 2026.

Ia terancam hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi:

Humer Merah: 3.200 bungkus

H Slim Mango: 2.950 bungkusSalmon: 2.400 bungkusHumer Putih: 1.600 bungkus

HND: 1.600 bungkusLM: 20 bungkusMandhuro Putih Merah: 10 bungkusMandhuro Merah: 10 bungkus

Saat ini, Polres Baubau bersama Bea Cukai Kendari terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan distribusi, asal-usul barang, serta keterlibatan pihak lain.

Langkah preventif berupa pengetatan pengawasan di pelabuhan, gudang ekspedisi, hingga agen eceran juga terus digalakkan demi menjaga kepatuhan hukum dan mencegah kebocoran kas negara.