Kortastipidkor Polri, Satuan yang Dulu Membongkar Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Menggeledah Rujab Bupati Gowa

Titikkota.com – Gowa – KORTASTIPIDKOR Polri ikut melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, terkait penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penggeledahan berlangsung serentak pada Senin (21/9/2026) bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Gowa. Puluhan personel tiba di dua lokasi yang berdekatan sekitar pukul 15.50 WITA.

Bacaan Lainnya

Petugas kemudian menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan hasil penggeledahan belum dapat disampaikan karena proses masih berlangsung.

“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan.

Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Tipikor Polres Gowa dan telah berkembang hingga penetapan tersangka. Mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi serta menelusuri dugaan aliran dana dalam proses pengurusan PBG dan SLF. Sehari sebelum penggeledahan, Minggu (20/9/2026), polisi menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng.

Nama Kortastipidkor Polri sebelumnya menjadi sorotan setelah satuan tersebut bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor pada Juli 2026.

Kini, satuan yang pernah menangani perkara tersebut kembali berada di tengah pengusutan perkara korupsi, kali ini di Kabupaten Gowa.