Titikkota.com – Bulukumba – Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan belum terakomodirnya penganggaran upah PPPK Paruh Waktu, Senin (12/1/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H. Syamsir Paro, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Astatia Tajuddin, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Hj. Hawatia, H. Rijal, dr. Sabriadi, dan Fuad Arafah.
Rapat ini turut menghadirkan perwakilan OPD terkait, yakni Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bagian Hukum Setda, serta Ketua Forum Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, sejumlah Kepala Puskesmas juga hadir memenuhi undangan, di antaranya Kepala Puskesmas Caile, Bonto Bangun, Ujung Loe, Borong Rappoa, Karassing, Batang, dan Bonto Bahari.
Agenda rapat membahas persoalan penganggaran upah bagi 615 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 21 Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba, 53 orang PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) di bawah naungan DP2KBP3A, serta 538 tenaga medis yang belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, menekankan pentingnya kejelasan perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dan instansi terkait. Menurutnya, tidak adanya anggaran honor atau upah harus disikapi dengan perjanjian kerja yang jelas, yang mengatur hak dan kewajiban para pekerja serta menjamin kompensasi yang layak sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Ia juga meminta masukan dari BKPSDM terkait kondisi PPPK Paruh Waktu, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
“Diskusi ini bertujuan untuk menemukan solusi atas tantangan yang dihadapi oleh pekerja PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor kesehatan,” ujarnya.
Sekretaris BKPSDM Bulukumba, Irfan, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 serta Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan bahwa BKPSDM telah menunaikan seluruh tahapan administrasi hingga penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan total 4.626 orang.
“Terkait penggajian, itu berada di luar kewenangan BKPSDM. Persoalan tersebut lebih tepat dibahas di tingkat pemerintah daerah. Secara prinsip, kami telah mengantarkan teman-teman honorer sampai mendapatkan pertek dan SK,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bulukumba, Darwis, menyampaikan bahwa penganggaran pegawai non-ASN dalam APBD 2026 mengacu pada struktur APBD 2025. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tidak memiliki gaji pada 2025 belum dapat diakomodir dalam anggaran 2026.
“Struktur anggaran 2026 mengacu pada 2025. Semua pegawai non-ASN yang ada di 2025 masuk di anggaran 2026. Untuk PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji di 2025, mohon maaf belum bisa kami akomodir, terlebih dengan adanya pengurangan anggaran sebesar Rp278 miliar,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Rijal, turut memberikan masukan agar persoalan ini dipikirkan secara bersama-sama. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan sebelum penetapan APBD 2026, mengingat para PPPK Paruh Waktu telah menyelesaikan proses pemberkasan jauh sebelum pembahasan anggaran.
Sebagai kesimpulan rapat, Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba mendorong Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk segera merumuskan formulasi kebijakan yang tepat dan berkeadilan dalam rangka pemenuhan hak PPPK Paruh Waktu, PPKBD yang belum terakomodir dalam penganggaran dan tenaga medis yang tidak tercover pada pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Editor : Gw






