Titikkota.com – BULUKUMBA, 26 MEI 2026 – Menanggapi pemberitaan di salah satu media online mengenai adanya dugaan “temuan Rp10 miliar” di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba, manajemen RSUD merasa perlu memberikan klarifikasi resmi demi menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan objektif kepada publik:
Informasi Tidak Benar (Hoaks): Narasi yang menyebutkan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp10 miliar di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja adalah tidak benar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi BPK, tidak terdapat temuan kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan.
Kredibilitas Sumber Berita: Narasumber yang dikutip dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki identitas dan kapasitas yang jelas. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan bersifat spekulatif, prematur, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun jurnalistik.
Fokus Rekomendasi BPK: Berdasarkan LHP BPK, rekomendasi yang diberikan kepada pihak RSUD murni berkaitan dengan perbaikan regulasi dan tata kelola administratif, khususnya terkait sistem remunerasi tenaga medis.
Sinergi Revisi Peraturan Bupati: BPK merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati terkait pemberian remunerasi petugas medis. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan Permendagri tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pembentukan Tim Remunerasi: RSUD diminta untuk membentuk tim penyusun remunerasi internal. Tim ini bertugas merumuskan formula baku penentuan besaran remunerasi tenaga medis agar mekanisme dan landasan hukumnya semakin kuat, transparan, serta akuntabel.
Tidak Ada Tuntutan Ganti Rugi: Mengingat fokus pemeriksaan adalah penyempurnaan tata kelola, tidak ada rekomendasi tindak lanjut berupa pengembalian kerugian negara ataupun temuan penyimpangan anggaran.
Bantahan Isu Beban Finansial Dokter: Informasi yang menyatakan bahwa para dokter diminta menanggung pengembalian dana hingga Rp50 juta per orang adalah sepenuhnya keliru dan tidak memiliki dasar fakta sama sekali.
Manajemen RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja mengimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk lebih bijak, teliti, serta mengedepankan prinsip check and recheck (konfirmasi/verifikasi) sebelum menyebarkan informasi, guna mencegah terjadinya disinformasi yang dapat merugikan pelayanan publik.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Humas RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja
Andi Ayatullah Ahmad
