Warga Desa Baruga Bantaeng Resah, Tambang Pasir Diduga Ilegal Pakai Dua Ekskavator Ancam Pemukiman

Oplus_131072

Titikkota.com – BANTAENG โ€“ Warga di Dusun Pasir Putih Lama, Desa Baruga, Kabupaten Bantaeng, menyuarakan kekhawatiran sekaligus protes keras atas aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di belakang pemukiman warga. Kegiatan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan dua unit ekskavator yang mengeruk tanah secara masif setiap harinya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerukan yang dilakukan sangat dekat dengan bangunan tempat tinggal warga. Hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa serta kerugian materi, karena berpotensi memicu longsor yang sewaktu-waktu dapat terjadi jika dibiarkan berlanjut tanpa pengendalian yang memadai.

Bacaan Lainnya

Warga mendesak pihak terkait untuk segera menghentikan sementara kegiatan tersebut guna memverifikasi keabsahan perizinannya. Jika terbukti tidak memiliki izin usaha dan izin lingkungan yang sah, masyarakat meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami sangat khawatir terjadi longsor, apalagi alat berat bekerja sangat dekat dengan rumah warga. Kami berharap aparat dan pemerintah segera datang melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar salah satu warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kegiatan pertambangan tanpa izin serta perbuatan yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

1.ย UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

2.ย UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 98 Ayat (1): Perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar rupiah.

– Pasal 109: Penyelenggaraan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp3 miliar rupiah.

3.ย Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 188: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain atau bahaya umum terhadap barang dan keselamatan lingkungan.