Titikkota.com – Wajo, 4 September 2026 – Aroma dugaan penyalahgunaan dan peredaran tidak sah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menguat di Kabupaten Wajo, tepatnya di kawasan Siwa. Sorotan publik kian tajam menyusul laporan serta keluhan warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan terkait praktik pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan jerigen yang berlangsung secara terang-terangan, bahkan disebut-sebut meluas hingga ke wilayah Kabupaten Bone.
Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak, atau justru dikuasai segelintir pihak untuk keuntungan pribadi? Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ranah dugaan penyimpangan serius yang merugikan rakyat maupun negara.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa penegakan hukum sejauh ini baru menyasar pelaku di tingkat lapangan. Padahal, diduga kuat ada aktor di balik layar yang mengatur keseluruhan aliran distribusi. Disebut-sebut adanya keterlibatan pihak berinisial BLK yang diduga mengoordinasikan jaringan tersebut, lalu memakai pihak lain sebagai perantara untuk menjalankan aksinya. Gudang penyimpanan pun diduga tersembunyi di kawasan pinggir sungai dekat Pasar Siwa, sedangkan BBM hasil penimbunan dikabarkan dikirim ke Sulawesi Tenggara melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.
Hal ini memunculkan pertanyaan krusial: di mana aparat penegak hukum selama ini? Apakah hanya menunggu kejadian viral baru turun tangan?
Masyarakat berharap langkah tegas datang dari Kapolres Wajo yang baru, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja — jaringan pengatur dan penampung juga wajib diburu hingga tuntas.
Sejumlah Pertanyaan Kunci yang Menunggu Jawaban
Publik menuntut kejelasan menyeluruh atas mekanisme penyaluran solar subsidi, antara lain:
– Berapa volume solar subsidi yang disalurkan setiap harinya?
– Siapa pihak yang membeli dalam jumlah besar dan berulang-ulang?
– Apakah pembelian sudah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku?
– Ke mana BBM tersebut dibawa setelah keluar dari titik penyaluran?
– Apakah ada pola pembeli tetap yang terindikasi penimbunan?
– Siapa yang menerima keuntungan dari selisih harga jual kembali?
Penggunaan jerigen secara mandiri belum tentu merupakan tindak pidana. Namun apabila dilakukan secara massif, berulang, serta terbukti ditimbun, diangkut, maupun dijual kembali untuk meraih keuntungan — maka hal itu wajib ditindak tegas sesuai hukum. Apalagi jika terjadi secara terbuka di lokasi yang sama dalam waktu lama tanpa ada penindakan.
Masyarakat menyarankan aparat melakukan langkah sistematis:
Datangi lokasi kejadian secara mendadak dan menyeluruh
Periksa catatan penjualan serta rekaman CCTV apabila tersedia
Telusuri pola transaksi dan identitas pembeli rutin
Lacak rute pengangkutan serta lokasi penyimpanan akhir
Panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan secara bertahap
Tindak tegas tanpa pandang bulu jika ditemukan pelanggaran
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan hanya menangkap orang kecil, lalu membiarkan yang memberi perintah tetap bebas berkeliling.” — Tegasan warga.
Isu yang tak kalah serius mencuat: adanya dugaan aliran dana atau “setoran” kepada oknum tertentu demi kelancaran praktik tersebut. Meski belum menjadi fakta tetap, hal ini justru wajib diselidiki. Jika benar ada, maka bukan sekadar soal BBM — melainkan menyangkut integritas penegak hukum itu sendiri.
Secara hukum, pelanggaran terkait pengangkutan maupun perdagangan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan distribusi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berat. Namun tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Pengelola SPBU juga berhak memberikan klarifikasi. Akan tetapi jika ditemukan pola penjualan yang menyimpang, pihak pengelola turut dapat dimintai pertanggungjawaban.
Saat ini sorotan masyarakat bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya pelanggaran — melainkan siapa yang bertanggung jawab.
BBM subsidi adalah milik rakyat, bukan barang dagangan segelintir orang berkuasa.
Kapolres Wajo yang baru kini memegang kunci jawaban.
Masyarakat Kabupaten Wajo dan sekitarnya menunggu: apakah dugaan ini hanya akan menjadi berita sesaat, atau justru menjadi gerbang pembongkaran mafia BBM sampai ke akar tertingginya? Jangan sampai rakyat antre panjang demi kebutuhan pokok, sementara di saat yang sama ada pihak lain yang dengan tenang mengangkutnya demi keuntungan pribadi.
Jika tidak ada pelanggaran — jelaskan secara terbuka. Namun jika ada pelanggaran, jangan takut menindak. Bongkar semua: siapa yang beli, siapa yang simpan, siapa yang kirim, siapa yang atur, dan siapa yang lindungi. Rakyat berhak tahu ke mana perginya solar milik mereka.
