Titikkota.com – LUWU โ Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Poros Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari hasil operasi di lapangan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut.
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi,” ujar AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan mobil jenis Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi DP 8269 AQ. Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 250 tabung LPG 3 kg dalam kondisi terisi penuh.
Selain kendaraan dan ratusan tabung gas, polisi juga menyita satu unit telepon seluler serta dua buku catatan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas operasional pengangkutan ilegal tersebut.
Petugas turut mengamankan seorang pengemudi perempuan berinisial F (42), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, mengungkapkan bahwa pihak penyidik saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait jaringan di balik pengangkutan tersebut.
Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap asal-usul LPG, tujuan pengiriman, peruntukan akhir, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
“Saat ini kendaraan, seluruh barang bukti, dan terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Muhammad Ibnu Robbani.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam jeratan hukum berat. Perkara ini menerapkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Pihak Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk senantiasa berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan maupun penyelewengan distribusi barang bersubsidi di wilayah Kabupaten Luwu
