Ruang Kerja Disulap Jadi Hunian? APH Diminta Periksa Kepala Disbudpar Majene, Dugaan Penyalahgunaan Aset dan Kewenangan Disorot

Titikkota.com – MAJENE, SULAWESI BARAT — Dugaan penggunaan ruang kerja sebagai tempat tinggal permanen di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Aparat penegak hukum (APH) diminta menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah.

Apabila benar ruang kerja yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas pemerintahan dialihfungsikan menjadi hunian pribadi tanpa dasar yang sah, persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai masalah tata ruang kantor semata. Penggunaan aset daerah untuk kepentingan pribadi perlu diuji berdasarkan ketentuan administrasi, kewenangan pejabat, serta kemungkinan dampak terhadap keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut mengarah pada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene. Namun, kebenaran dugaan penggunaan ruang kerja sebagai tempat tinggal permanen, termasuk ada atau tidaknya izin resmi, masih harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen terkait.

Kantor pemerintahan merupakan fasilitas yang disediakan untuk menunjang pelayanan publik dan pelaksanaan tugas kedinasan. Penggunaannya harus mengikuti peruntukan serta ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Apabila seorang pejabat menggunakan ruang kerja untuk kepentingan hunian pribadi secara permanen, pertanyaan mendasarnya adalah apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan, persetujuan dari pejabat yang berwenang, dan kesesuaian dengan peruntukan aset.

Jika penggunaan itu dilakukan tanpa dasar yang sah, kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan administratif dan membuka kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Akan tetapi, penilaian mengenai pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi semata.

Regulasi yang relevan untuk ditelaah antara lain Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk memeriksa penggunaan dan pengelolaan aset daerah, termasuk apakah penggunaan suatu ruangan telah sesuai dengan peruntukan dan kewenangan yang berlaku.

Selain aspek administrasi, APH perlu menilai apakah terdapat fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan dapat mencakup kemungkinan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, penggunaan anggaran operasional kantor, serta ada atau tidaknya keuntungan pribadi yang diperoleh dengan cara melawan hukum.

Namun, penggunaan ruang kantor sebagai tempat tinggal pribadi tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Untuk menentukan apakah terdapat tindak pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap unsur-unsur hukum yang relevan, termasuk kewenangan yang digunakan, perbuatan yang dilakukan, serta akibat dan bukti yang mendukung dugaan tersebut.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta menilai persoalan ini secara objektif dan proporsional. Apabila ditemukan indikasi awal yang memadai, pemeriksaan dapat dilakukan sesuai kewenangan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas pelanggaran administrasi atau mengandung unsur tindak pidana.

Inspektorat Daerah Kabupaten Majene dan pengelola BMD pada BKAD Kabupaten Majene perlu dimintai keterangan mengenai status ruangan, peruntukan aset, serta ada atau tidaknya izin penggunaan ruangan sebagai tempat tinggal.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat fasilitas kantor yang digunakan untuk kepentingan rumah tangga, bagaimana biaya operasionalnya dibebankan, dan apakah penggunaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah daerah perlu mengambil tindakan sesuai peraturan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi tindak pidana, hasil tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Untuk menjamin keberimbangan pemberitaan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene perlu diberikan kesempatan menjelaskan persoalan ini.

Klarifikasi yang perlu diperoleh meliputi apakah benar ruang kerja digunakan sebagai tempat tinggal permanen, sejak kapan penggunaan itu berlangsung, apakah terdapat persetujuan tertulis, serta apa dasar kedinasan yang menjadi pertimbangannya.

Bupati Majene, Inspektorat Daerah, dan pengelola aset daerah juga perlu memberikan penjelasan mengenai kebijakan penggunaan fasilitas kantor dan mekanisme pengawasannya.

Publik berhak mengetahui apakah fasilitas pemerintah digunakan sesuai peruntukannya. Jika dugaan tersebut terbukti, penanganannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

APH diminta menindaklanjuti informasi ini secara profesional, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak pihak yang diberitakan untuk memberikan jawaban.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Kepala Dinas dan instansi terkait masih perlu diperoleh untuk memastikan seluruh fakta sebelum berita diterbitkan.