BARU SEBULAN DOCK REPAIR Rp2 MILIAR, KM ENTEBE EXPRESS KEMBALI DISOROT — PENYELENGGARA KEGIATAN DAN OTORITAS DIMINTA BUKA SUARA!

Titikkota.com – BALIKPAPAN – MAMUJU — Kerusakan yang menjadi sorotan pada Kapal KM Entebe Express di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas perawatan dan transparansi biaya perbaikan kapal tersebut.

Pasalnya, KM Entebe Express disebut baru sekitar satu bulan menyelesaikan pekerjaan *dock repair* di PT Najatim Dockyard, Surabaya, dengan biaya yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Namun, dalam rentang waktu yang relatif singkat, kondisi kapal kembali menjadi perhatian publik.

Bacaan Lainnya

Sorotan ini semakin penting karena KM Entebe Express berkaitan dengan *kegiatan Pekerjaan Penyelenggaraan Subsidi Pengoperasian Angkutan Laut Perintis Pangkalan Mamuju, Kode Trayek R/44 Tahun Anggaran 2026, dengan Kantor UPP Mamuju Kelas III sebagai penyelenggara kegiatan.*

Dengan adanya kegiatan angkutan laut perintis bersubsidi tersebut, publik tentu berharap operasional kapal berlangsung aman, andal, transparan, dan sesuai ketentuan. Karena itu, persoalan kondisi kapal dan biaya perawatannya perlu mendapat penjelasan yang terbuka dari pihak-pihak terkait.

*BIAYA RP2 MILIAR, APA SAJA YANG SEBENARNYA DIPERBAIKI?*

Nilai *dock repair* yang disebut mencapai Rp2 miliar bukanlah angka kecil. Publik berhak mempertanyakan ruang lingkup pekerjaan, komponen yang diperbaiki atau diganti, material yang digunakan, serta hasil pemeriksaan teknis setelah kapal meninggalkan galangan.

Apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis? Apakah seluruh komponen yang tercantum dalam dokumen pekerjaan benar-benar diperbaiki? Adakah laporan pemeriksaan, berita acara penyelesaian pekerjaan, serta jaminan atas kualitas hasil perbaikan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan untuk dijawab karena kapal digunakan dalam kegiatan angkutan laut perintis yang menyangkut pelayanan masyarakat.

Namun, perlu ditegaskan bahwa kerusakan setelah perbaikan tidak serta-merta membuktikan adanya penggelembungan biaya. Dugaan tersebut harus diuji melalui dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, bukti pembayaran, dan pemeriksaan teknis yang independen.

*SEBELUMNYA DIKABARKAN KANDAS DI PERAIRAN MAMUJU*

Sebelum menuju Balikpapan, KM Entebe Express juga dilaporkan mengalami kandas di perairan Mamuju. Kronologi kejadian tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah insiden kandas berkaitan dengan kerusakan yang kini menjadi perhatian atau merupakan peristiwa berbeda.

Pemeriksaan teknis harus memastikan kondisi lambung kapal, sistem propulsi, kemudi, mesin, dan komponen lain yang relevan berdasarkan jenis kerusakan yang ditemukan.

Tanpa hasil pemeriksaan dan kronologi yang terverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa kerusakan di Balikpapan merupakan akibat langsung dari insiden kandas maupun kegagalan pekerjaan *dock repair*.

Meski demikian, rangkaian persoalan yang dilaporkan tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta evaluasi menyeluruh demi memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan.

KANTOR UPP MAMUJU KELAS III DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Sebagai penyelenggara kegiatan Pekerjaan Penyelenggaraan Subsidi Pengoperasian Angkutan Laut Perintis Pangkalan Mamuju, Kode Trayek R/44 Tahun Anggaran 2026, Kantor UPP Mamuju Kelas III perlu dimintai penjelasan mengenai aspek penyelenggaraan kegiatan yang berada dalam kewenangannya.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan operasional, pemenuhan persyaratan keselamatan kapal, serta langkah evaluasi apabila ditemukan persoalan pada kapal yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Apabila pekerjaan perbaikan kapal berkaitan dengan kontrak atau pembiayaan kegiatan yang diawasi maupun dikelola oleh pihak tertentu, hubungan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen yang relevan. Jangan sampai muncul kesimpulan mengenai sumber anggaran atau tanggung jawab kontraktual tanpa dasar yang jelas.

Kantor UPP Mamuju Kelas III juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi resmi agar pemberitaan tetap berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

DUGAAN MARK-UP HARUS DIUJI, BUKAN DIBIARKAN MENJADI SPEKULASI

Pertanyaan mengenai kemungkinan *mark-up* dalam pekerjaan *dock repair* senilai sekitar Rp2 miliar harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan objektif apabila terdapat dasar dan bukti awal yang memadai.

Pemeriksaan dapat mencakup nilai kontrak, rincian pekerjaan, daftar material dan suku cadang, bukti pembelian, laporan pengerjaan, dokumen pembayaran, serta kesesuaian kondisi fisik kapal dengan pekerjaan yang dibayarkan.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan, auditor dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Publik tidak meminta pihak mana pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Yang dituntut adalah transparansi, pemeriksaan yang profesional, serta pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

*SYAHBANDAR, PORT ENGINEERING, DAN APH PERLU BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN*

Otoritas keselamatan pelayaran, pejabat pemeriksa kapal, serta tenaga teknis yang berwenang perlu memastikan kondisi aktual KM Entebe Express melalui inspeksi sesuai kebutuhan dan jenis kerusakan yang ditemukan.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi yang membahayakan keselamatan, tindakan yang diperlukan harus segera diambil sesuai ketentuan, termasuk kewajiban perbaikan, pemeriksaan ulang, atau penundaan pelayaran apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Sementara itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan pekerjaan perbaikan atau pengelolaan anggaran.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pelayanan angkutan laut perintis tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memenuhi prinsip keselamatan, kualitas layanan, dan akuntabilitas.

*JIKA TERBUKTI MELANGGAR, SANKSI HARUS DITERAPKAN*

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu landasan hukum dalam menilai kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal.

Bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan, tindakan dapat berupa kewajiban perbaikan, pemeriksaan ulang, penundaan keberangkatan, atau tindakan administratif terhadap sertifikat maupun izin terkait apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang relevan. Jika pekerjaan perbaikan terbukti tidak sesuai kontrak, konsekuensi kontraktual juga dapat dipertimbangkan berdasarkan isi perjanjian dan hukum yang berlaku.

Sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan. Namun, apabila pelanggaran terbukti, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

*KESELAMATAN MASYARAKAT DAN TRANSPARANSI TIDAK BOLEH DIABAIKAN*

Persoalan KM Entebe Express bukan semata-mata tentang kerusakan kapal setelah menjalani perbaikan. Perhatian publik juga tertuju pada kualitas pekerjaan, kewajaran biaya, kepatuhan terhadap standar keselamatan, serta pertanggungjawaban para pihak sesuai kewenangannya.

Terlebih, kapal tersebut berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Subsidi Pengoperasian Angkutan Laut Perintis Pangkalan Mamuju, Kode Trayek R/44 Tahun Anggaran 2026, yang penyelenggaraannya berada pada Kantor UPP Mamuju Kelas III.

Karena itu, pihak pengelola kapal, PT Najatim Dockyard Surabaya, dan Kantor UPP Mamuju Kelas III perlu diberikan ruang untuk menjelaskan fakta-fakta yang menjadi perhatian publik. Otoritas teknis juga perlu memastikan bahwa setiap persoalan keselamatan ditangani secara tepat.

Jika pekerjaan senilai sekitar Rp2 miliar telah dilaksanakan sesuai kontrak dan memenuhi standar, tunjukkan dokumen serta hasil pemeriksaannya. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, lakukan penindakan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.*

Publik berhak mendapatkan kejelasan. Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas, sementara transparansi dan pertanggungjawaban harus menjadi dasar dalam penyelenggaraan layanan angkutan laut perintis.