Titikkota.com – BULUKUMBA – Sebanyak 4.626 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Bulukumba resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin, 29 Desember 2025. Penyerahan dokumen negara tersebut dilakukan secara serentak di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat para pegawai bertugas.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, membuka rangkaian kegiatan dengan menyerahkan SK secara simbolis kepada enam perwakilan PPPK di halaman Kantor Bupati Bulukumba. Usai prosesi simbolis, Bupati yang akrab disapa Andi Utta ini melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik penyerahan.
Beberapa lokasi yang dikunjungi Bupati antara lain Kantor Operasi Gabungan di Gedung Pinisi serta markas Tagana pada Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba. Sementara itu, Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, dijadwalkan menghadiri penyerahan SK bagi personel di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar.
Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, mengonfirmasi bahwa seluruh proses administrasi rampung pada hari yang sama.
“Hari ini, total 4.626 PPPK Paruh Waktu di seluruh OPD telah menerima SK mereka. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memperjelas status kepegawaian di Bulukumba,” ujar Andi Ayatullah.
Ia menambahkan, enam perwakilan yang menerima SK secara simbolis dari pimpinan daerah tersebut mencakup berbagai formasi, di antaranya:
1).Ernawati – Penata Layanan Operasional (Sekretariat Daerah)
2).Irmayani – Penata Layanan Operasional (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan)
3).Andika Putra Purnomo – Operator Layanan Operasional (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
4).Arfan – Pengelola Umum Operasional (Satpol PP dan Damkar)
5).Hernika – Guru Ahli Pertama (SMP Negeri 1 Bulukumba)
6).Sulfiati Syam – Perawat Terampil (Puskesmas Caile)
Penyerahan SK ini menandai babak baru bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu untuk mulai mengabdi secara resmi di unit kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Gw






