Titikkota.com – BULUKUMBA — Pembangunan dan pemanfaatan lahan untuk kawasan Sirkuit Titik Nol Bira di Kabupaten Bulukumba kembali memicu persoalan pertanahan. Salma K, warga yang mengaku telah menguasai, mengolah, dan merawat sebidang tanah secara berturut-turut sejak tahun 2005, mempertanyakan keadilan bentuk serta nilai ganti kerugian yang diterimanya dari pihak pelaksana.
Salma mengungkapkan bahwa selama lebih dari dua dekade, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut rutin dibayarkan oleh keluarganya. Namun, saat tanah itu dialihfungsikan menjadi bagian dari proyek Sirkuit Titik Nol Bira, ia hanya menerima ganti rugi sebesar Rp10 juta yang dihitung terbatas pada tanaman atau pohon di atasnya.
“Selama puluhan tahun kami menguasai dan memanfaatkan tanah ini, PBB juga kami yang bayar. Sekarang tanah dipakai untuk sirkuit, tetapi kami hanya diberi ganti rugi untuk pohon sekitar Rp10 juta. Sangat tidak adil rasanya jika jerih payah keluarga kami yang merawat tanah selama puluhan tahun diabaikan begitu saja,” ujar Salma K saat ditemui media, Rabu (30/9/2026).
Salma juga membeberkan bahwa penerimaan uang ganti rugi pohon tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa lantaran adanya dugaan tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Penguasaan Fisik dan Aspek Hukum Pertanahan
Berdasarkan regulasi pertanahan, penguasaan fisik tanah beritikad baik selama 20 tahun atau lebih merupakan salah satu bukti pendukung dalam proses pengakuan atau pembuktian hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Meskipun penguasaan 20 tahun tidak serta-merta menerbitkan sertifikat hak milik secara otomatis, penguasaan nyata beserta bukti pembayaran PBB dan kesaksian warga sekitar menjadi landasan hukum penting yang wajib diverifikasi oleh Kantor Pertanahan (BPN).
Dalam kerangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2012, proses pengadaan lahan wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan, keseimbangan, serta melalui tahap musyawarah dengan pihak yang berhak guna menyepakati bentuk dan nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian independen.
Terkait dugaan intimidasi yang dialami Salma, ketentuan Pasal 448 dan Pasal 449 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur sanksi pidana terhadap pemaksaan atau ancaman secara melawan hukum. Apabila bukti dan saksi mencukupi, tindakan intimidasi dalam proses pembebasan lahan dapat diproses secara hukum.
Desak Transparansi Pemkab Bulukumba dan BPN
Atas persoalan ini, Salma mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan BPN Kabupaten Bulukumba untuk membuka dokumen riwayat tanah, status kepemilikan, dasar penilaian kerugian, hingga berita acara musyawarah pemanfaatan lahan secara transparan dan akuntabel.
“Jika memang ada status hukum tertentu, kami siap mengikuti prosedur resmi. Kami hanya meminta kejelasan dan perlakuan yang adil. Jangan sampai pembangunan sirkuit megah ini justru merugikan masyarakat kecil yang sudah merawat lahannya selama bertahun-tahun,” tegas Salma.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi formal dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kantor Pertanahan Bulukumba, pengelola Sirkuit Titik Nol Bira, serta pihak CV Mitra Teknik masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi
