Optimalkan Penegakan Hukum, Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Selesaikan 77% Kasus Narkotika Sepanjang 2025

Oplus_131072

Titikkota.com – BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba di bawah kepemimpinan AKP Muh. Rizal mencatatkan raport positif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data evaluasi akhir tahun, Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangani sebanyak 126 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Angka tersebut menunjukkan tingkat penyelesaian perkara (settlement rate) yang cukup tinggi, yakni mencapai 77 persen. Hal ini menegaskan komitmen AKP Muh. Rizal beserta jajarannya dalam mempercepat proses kepastian hukum terhadap para penyalahguna maupun bandar narkoba.

“Kami terus berupaya maksimal tidak hanya dalam melakukan penangkapan, tetapi juga memastikan setiap perkara yang kami tangani memenuhi syarat formil dan materil hingga dinyatakan lengkap (P-21),” ujar AKP Muh. Rizal

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras personel di lapangan serta sinergitas yang baik dengan instansi terkait dan dukungan informasi dari masyarakat. Meski telah mencapai angka 77 persen, pihak Sat Narkoba menegaskan tidak akan kendor dalam melakukan penindakan di tahun mendatang.

Pencapaian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga generasi muda Bulukumba dari bahaya laten narkotika.

Editor : Gw

Pos terkait