Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Pansus I DPRD Bulukumba Intensifkan Pembahasan Ranperda Pencegahan

Oplus_131072

Titikkota.com – Bulukumba — Mengawali tahun 2026, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bulukumba kembali tancap gas melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika, Senin (5/1/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba sejak pukul 09.00 Wita itu dipimpin langsung Ketua Pansus I H. Safiuddin, didampingi Wakil Ketua H. Bahtiar Ilham. Turut hadir Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, bersama anggota Pansus I lainnya yakni Samsir Siregar, Kurdiansyah Anggoro, Drs. H. Andi Pangerang Hakim, Andi Usdar, dan Muh. Arief HS.

Pembahasan Ranperda ini semakin komprehensif dengan kehadiran sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, Dinas Sosial, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba, serta Kasat Narkoba Polres Bulukumba.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian konsultasi Pansus I ke berbagai lembaga dan instansi, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan substansi Ranperda benar-benar kuat, komprehensif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain mematangkan materi Ranperda, rapat juga difokuskan pada penegasan peran dan kewenangan masing-masing perangkat daerah. Hal ini dinilai krusial guna membangun sinergi lintas sektor yang solid dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bulukumba.

Dengan pembahasan yang intensif dan melibatkan banyak pihak, DPRD Bulukumba berharap Ranperda ini kelak menjadi payung hukum yang efektif dan tegas dalam melindungi generasi muda serta masyarakat dari ancaman narkoba yang kian kompleks.

Editor : Gw

Pos terkait