Titikkota.com – Bulukumba – Aktivitas dapur MBG di wilayah Gantarang Polewali, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan eksploitasi tenaga kerja perempuan. Para pekerja mengaku mengalami jam kerja panjang hingga 14 jam per hari dengan upah yang dipersoalkan, bahkan protes disebut berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Dewan Pengurus Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, Syahrul, mendesak pemerintah daerah bersama pengawas Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional dapur MBG Gantarang Polewali 01.
“Isu ini harus segera dikroscek. Dugaan intervensi dan PHK sepihak bagi pekerja perempuan adalah persoalan kemanusiaan yang serius,” kata Syahrul, Rabu (29/4/2026).
Jam Kerja 14 Jam, Upah Dipersoalkan
Kasus ini mencuat dari pengakuan RS, mantan pekerja dapur yang telah bekerja selama sembilan bulan. Ia menyebut kondisi kerja berubah setelah banyak karyawan mengundurkan diri, sehingga beban kerja meningkat drastis.
Menurut RS, para pekerja sempat mengikuti musyawarah dengan asisten lapangan bernama Muktamar Syam alias Amar. Dalam pertemuan itu, pekerja diberi dua pilihan: penambahan tenaga kerja atau tetap dengan jumlah pekerja yang ada dengan janji kenaikan gaji.
Namun, pilihan kedua yang diambil pekerja disebut tidak pernah direalisasikan.
RS mengaku harus bekerja sejak pukul 03.00 hingga 09.00 WITA untuk menyiapkan makanan, lalu kembali bekerja pukul 13.00 hingga 19.00 WITA untuk mencuci peralatan.
“Harusnya kami digaji dua kali karena kerja dua shift, tapi kenyataannya hanya Rp120 ribu per hari,” ujarnya.
Ia juga membandingkan dengan dapur lain dalam jaringan serupa yang menerapkan sistem kerja delapan jam dengan bayaran setara.
Dugaan PHK Sepihak dan Selisih Gaji
Persoalan semakin memanas setelah tiga pekerja yang aktif menyuarakan hak mereka justru diberhentikan. PHK disebut dilakukan tanpa surat peringatan, dengan alasan pelanggaran berat karena mengonsumsi buah jeruk yang sudah setengah busuk.
“Tidak ada surat peringatan, langsung dipecat,” kata RS.
Selain itu, pekerja juga menduga adanya ketidaksesuaian antara slip gaji dan jumlah yang diterima. Dalam dokumen tertulis upah Rp1,4 juta per periode 10 hari, namun yang dibayarkan hanya Rp1,2 juta.
Ironisnya, slip gaji tersebut tidak diberikan kepada pekerja.
“Kami hanya disuruh tanda tangan, nominalnya biasanya ditutup,” ungkapnya.
Desakan Audit hingga Penutupan Sementara
Menanggapi polemik tersebut, Syahrul mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional dapur. Ia juga meminta langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jika ada dugaan penyimpangan dalam proses PHK, maka dapur ini seharusnya ditutup sementara sampai semuanya jelas,” tegasnya.
Para mantan pekerja juga menuntut pembayaran upah lembur yang disebut tidak pernah diberikan selama bekerja.
Bantahan Koordinator BGN
Sementara itu, Koordinator BGN wilayah Bulukumba, Wahyu Saputra, membantah adanya pelanggaran serius. Ia mengaku telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami tidak menemukan temuan signifikan terkait jam kerja. Perbedaan yang ada merupakan hasil kesepakatan antara mitra, SPPG, dan relawan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, beberapa hari yang lalu, pada Senin (27/4).
Terkait dugaan penyelewengan upah, Wahyu juga menegaskan tidak ada bukti.
“Tidak ada satu pun bukti penyelewengan, baik dari jumlah yang diterima maupun yang ditandatangani,” katanya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga kini, pihak pengelola dapur MBG Gantarang Polewali 01 belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti rentannya relasi kerja di sektor informal, khususnya bagi pekerja perempuan.
Publik pun menanti langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak berwenang dalam memastikan perlindungan tenaga kerja di lapangan.






