Titikkota.com – BULUKUMBA – Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai polemik pengelolaan Fasilitas Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming, Kecamatan Bonto Tiro. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Senin (22/6/2026).
RDP dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, Rizal Sarib, serta dihadiri anggota komisi lainnya, yaitu Ismail Papo, Ir. Andi Erlina Halmin, Drs. H. Syarifuddin, H. Bahtiar Ilham, Andi Tenri Ita Maharani, Hj. Nuraidah, dan Muh. Arief HS.
Rapat yang menghadirkan Pemerintah Desa Caramming, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Inspektorat, Bagian Hukum, GISK Bulukumba, serta perwakilan masyarakat ini berlangsung dinamis. Beberapa persoalan krusial yang terungkap antara lain mandeknya layanan air bersih selama enam bulan, dugaan ketidakjelasan pengelolaan, hingga desakan audit oleh Inspektorat.
Wakil Ketua Komisi III, Rizal Sarib, menegaskan RDP ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga. Ia mempertanyakan kejelasan status hubungan kerja antara Pemerintah Desa dengan Ismail—seorang warga yang selama ini berperan besar dalam operasional Pamsimas dan diketahui telah merogoh kocek pribadi di atas Rp10 juta, namun belakangan tidak lagi dilibatkan.
“Apakah ada kesepakatan resmi? Berapa modal yang dikeluarkan, dan bagaimana bentuk pemeliharaannya selama ini? Ini harus jelas,” tanya Rizal.
Menanggapi hal itu, Perwakilan GISK (Gerakan Intelektual Satu Komando) menilai kontribusi Ismail murni karena kepedulian sosial. GISK mengusulkan agar Ismail tetap dilibatkan sebagai penasihat. Mereka juga menyoroti legalitas pengurus saat ini yang diduga tidak dibentuk melalui mekanisme sah, serta meminta Inspektorat memperketat pengawasan anggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Bulukumba, Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa proyek Pamsimas tersebut bernilai Rp400 juta. Setelah rampung, aset dan pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat melalui Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).
Di sisi lain, Kepala Desa Caramming, Andi Kamaruddin, berdalih bahwa kemacetan pelayanan sejak Desember lalu dipicu oleh masalah internal pengurus lama yang belum menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). “Kami tidak bisa serta-merta membentuk pengurus baru sebelum pengurus lama menyelesaikan LPJ-nya,” dalih Kamaruddin.
Pihak Inspektorat yang hadir menyatakan siap melakukan investigasi khusus jika sudah ada laporan resmi dari masyarakat.
Untuk sementara, mereka tetap menjalankan pengawasan rutin desa.
Menutup perdebatan, Anggota Komisi III, H. Syarifuddin, mengajak semua pihak menyudahi aksi saling menyalahkan dan fokus pada dialog bersama.
RDP tersebut akhirnya mengerucutkan rekomendasi pentingnya penataan ulang kelembagaan dan tata kelola Pamsimas yang transparan, akuntabel, dan berkekuatan hukum tetap, demi memulihkan hak masyarakat atas air bersih di Desa Caramming.
