Titikkota.com – BULUKUMBA โ Dugaan penggunaan batu bara ilegal sebagai bahan bakar pada pabrik pengolahan porang milik PT Gusti Aroma Atsiri (GA2C) di Kabupaten Bulukumba memasuki babak baru. Badan Investigasi Nasional (BINPRO) LIDIK PRO menyatakan sikap tegas akan segera melaporkan oknum Kepala Desa Bukit Harapan selaku pemasok (supplier) dan pihak manajemen PT GA2C selaku pengguna ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal LIDIK PRO. Berdasarkan temuan di lapangan, komoditas batu bara tak berdokumen tersebut awalnya dikirim ke PT Kharisma, namun secara tegas ditolak oleh pihak perusahaan karena statusnya yang ilegal.
Ironisnya, alih-alih ditertibkan, batu bara tanpa manifest resmi tersebut diduga kuat dipindahkan secara diam-diam oleh oknum Kepala Desa Bukit Harapan untuk kemudian diperjualbelikan dan dipasok ke PT GA2C.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti yang sangat kuat terkait alur penyelundupan ini. Mulai dari penolakan di PT Kharisma hingga pemindahan barang secara sembunyi-sembunyi ke PT GA2C oleh oknum Kades. Transaksi ini jelas-jelas merugikan negara karena dilakukan secara ilegal tanpa adanya setoran pajak,” tegas perwakilan BINPRO LIDIK PRO dalam keterangan tertulisnya.
BINPRO LIDIK PRO mendesak APH untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Bukit Harapan serta penanggung jawab PT GA2C. Penyelidikan diharapkan fokus pada kelengkapan dokumen minerba, legalitas transaksi, serta pengusutan aliran dana guna menghitung kerugian negara akibat dugaan penggelapan pajak komoditas tersebut.
Analisis Pelanggaran Undang-Undang (UU)
Berdasarkan kajian hukum LIDIK PRO, berikut adalah rincian regulasi dan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran kasus batu bara ilegal ini:
1. Pelanggaran bagi Pemasok (Oknum Kades) & Pemakai (PT GA2C)
Aktivitas pasok-beli batu bara tanpa dokumen resmi ini diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 161
(Penampung/Pemasok/Pengguna Ilegal): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pelanggaran Pajak & Pendapatan Negara:
Transaksi tanpa dokumen resmi melanggar ketentuan perpajakan negara (Pajak Pertambahan Nilai/PPN dan Royalti/PNBP Mineral Batubara) yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda berlipat ganda atas kerugian pendapatan negara.
2. Pelanggaran Tambahan bagi Kepala Desa (Penyalahgunaan Wewenang)
Sebagai pejabat publik/aparatur desa, keterlibatan aktif dalam bisnis ilegal ini berpotensi memperberat posisi hukum Kepala Desa Bukit Harapan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29): Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, serta melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum atau menguntungkan diri sendiri/kelompok tertentu. Pelanggaran ini berkonsekuensi pada sanksi administratif berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap oleh Bupati.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3: Jika oknum Kades terbukti menggunakan fasilitas, jabatan, atau kewenangannya untuk memuluskan bisnis ilegal demi keuntungan pribadi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, ia dapat dijerat pasal korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
3. Pengusutan Harta Kekayaan Hasil Bisnis Ilegal
Harta kekayaan, uang, atau aset yang dihasilkan dari penjualan batu bara ilegal ini tidak sekadar disita, melainkan dapat dijerat dengan undang-undang pencucian uang:
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU): Hasil dari tindak pidana pertambangan dan korupsi merupakan predicate crime (tindak pidana asal) dari pencucian uang.
Pasal 3 dan Pasal 4: Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pemulihan Aset (Asset Recovery): Melalui mekanisme Asset Recovery, APH memiliki kewajiban untuk melakukan tracing (penelusuran) terhadap seluruh aset dan rekening milik oknum Kades serta pihak terkait untuk kemudian disita demi memulihkan kerugian negara.
