DPRD Bulukumba Gelar Paripurna Pengumuman Penggantian Ketua Masa Jabatan 2024-2029

Oplus_131072

Titikkota.com – Bulukumba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba masa jabatan 2024-2029, Selasa (1/9/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut, DPRD Bulukumba juga menetapkan pemberhentian Ketua DPRD melalui Keputusan DPRD sekaligus mengumumkan calon pengganti Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, serta dihadiri para Anggota DPRD.

Turut hadir Wakil Bupati Bulukumba, unsur Forkopimda, Sekda Bulukumba, para pimpinan OPD, Komisioner KPU Kabupaten Bulukumba, Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, para Ketua Partai Politik Kabupaten Bulukumba, serta tamu undangan lainnya.

Penggantian Ketua DPRD Bulukumba tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor 253/SKEP/DPP-PKS/2026 tentang Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029.

Keputusan tersebut kemudian disampaikan melalui surat Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Bulukumba Nomor 022/K/AS-04-PKS/VIII/2026. Dalam surat tersebut, DPD PKS Bulukumba mengusulkan pemberhentian Umy Asyiatun Khadijah, S.E. dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba masa jabatan 2024-2029 dan mengusulkan Andi Suridadi, S.H. sebagai calon pengganti.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Asnarti Said Culla, dalam rapat tersebut membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Bulukumba tentang Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Masa Jabatan 2024-2029 serta Rancangan Keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Pengganti Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Umy Asyiatun Khadijah atas pengabdian, dedikasi, dan kontribusinya selama memimpin DPRD Bulukumba.

Menurut Fahidin, Umy Asyiatun telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan lembaga legislatif dengan memberikan kinerja terbaik selama masa kepemimpinannya.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bulukumba, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Umy Asyiatun Khadijah atas pengabdian dan dedikasinya selama menjabat sebagai Ketua DPRD Bulukumba,” ujar Fahidin.

Ia berharap hubungan baik dan komunikasi yang telah terbangun selama ini tetap terjaga. Menurutnya, pergantian pimpinan merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang harus dijalankan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Fahidin juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas di internal DPRD serta memastikan proses pergantian pimpinan tidak mengganggu keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita tetap menjaga kebersamaan, soliditas, dan keberlanjutan pelaksanaan tugas-tugas DPRD. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” tandasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Diktum Kelima Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hak dan kewajiban Umy Asyiatun Khadijah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba tetap dilaksanakan sampai dengan berlakunya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terkait peresmian pemberhentiannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba masa jabatan 2024-2029.

Dengan demikian, meskipun DPP PKS telah menetapkan penggantian Ketua DPRD Bulukumba dan DPRD telah melaksanakan tahapan pengumuman serta penetapan sesuai kewenangannya, pelaksanaan hak dan kewajiban Umy Asyiatun sebagai Ketua DPRD tetap berlangsung sampai diterbitkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang meresmikan pemberhentiannya.

Dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna tersebut, proses penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.