Titikkota.com – SOPPENG โ Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial YR (30) atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
โPenangkapan terhadap warga asal Kecamatan Liliriaja tersebut dipimpin langsung setelah adanya instruksi dari Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan intensif dan mengejar keberadaan pelaku.
โHasil perburuan mengarahkan petugas ke daerah tetangga. YR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
โDalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi DW 3064 QE serta 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam.
โPeristiwa pencurian ini bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja. Berdasarkan laporan korban (LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL), terduga pelaku memanfaatkan situasi saat korban tengah tertidur lelap dengan mengambil kunci sepeda motor yang berada di dekat korban.
โSetelah menguasai kendaraan tersebut, terduga pelaku sempat membawanya ke rumah seorang rekan berinisial V. Pelaku kemudian diminta mengambil sebuah paket di Kota Sengkang. Namun bukannya kembali ke Soppeng, YR justru menghilang bersama sepeda motor tersebut hingga membuat korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23.000.000.
โSaat diinterogasi awal oleh petugas, pelaku YR mengakui seluruh perbuatannya. Kini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
