Titikkota.com – BULUKUMBA – Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bulukumba untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dan menjaga ketertiban umum.
Langkah ini diambil guna memastikan perayaan malam tahun baru berjalan aman, damai, dan kondusif, serta mencegah potensi terjadinya tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan cara-cara yang negatif, seperti pesta minuman keras atau penyalahgunaan narkoba. Mari kita sambut tahun yang baru dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat,” ujar AKBP Restu Wijayanto, Selasa (30/12/2025).
Poin Utama Imbauan Kapolres:
Larangan Miras dan Narkoba: Pengaruh alkohol seringkali menjadi pemicu perkelahian kelompok, penganiayaan, hingga kecelakaan maut di jalan raya.
Solidaritas dan Empati: Mengingat instruksi pusat terkait situasi duka akibat bencana di beberapa wilayah Indonesia, masyarakat diajak merayakan tahun baru dengan sederhana dan memperbanyak doa.
Ketertiban Lalu Lintas: Masyarakat dilarang melakukan aksi balap liar, menggunakan knalpot brong, atau konvoi yang dapat mengganggu pengguna jalan lain.
Keamanan Lingkungan: Mengaktifkan kembali siskamling dan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan beraktivitas di luar.
Kapolres menambahkan bahwa pihak Polres Bulukumba bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah telah menyiagakan ratusan personel dalam Operasi Lilin 2025. Patroli skala besar akan diintensifkan di titik-titik keramaian dan jalur lintas kabupaten untuk menjamin rasa aman masyarakat.
“Personel kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas namun humanis jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum dan mengganggu kenyamanan publik. Keselamatan masyarakat adalah prioritas tertinggi kami,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 jika masyarakat menemukan gangguan kamtibmas atau hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Gw






